TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sierra Leone Hapus Hukuman Mati untuk Narapidana

Eksekusi terakhir dilakukan pada 1998

Ilustrasi gantungan tali hukuman mati. (Pixabay.com/ArtWithTammy)

Freetown, IDN Times - Parlemen Sierra Leone pada Jumat (23/7/2021) memberikan suara bulat untuk menghapus hukuman mati. Sierra Leone telah menerapkan hukuman mati sejak 1991, tapi pada Mei 2021 pemerintah menyampaikan sedang berusaha menghentikan eksekusi mati. 

1. Hukuman mati diganti dengan penjara seumur hidup atau penjara minimal 30 tahun

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah pemungutan suara hari Jumat, hukuman mati sekarang akan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 30 tahun penjara.

Dilansir Reuters, agar praktik hukuman mati benar-benar tidak bisa terlaksana lagi, maka Presiden Julius Maada Bio diharapkan segera menandatangani RUU yang disetujui parlemen itu menjadi undang-undang, yang akan menjadikan Sierra Leone negara Afrika ke-23 yang menghapus hukuman mati.

RUU itu juga memberi hakim keleluasaan tambahan ketika mengeluarkan hukuman, yang menurut penentang hukuman mati sangat penting dalam kasus di mana orang yang dihukum adalah korban kekerasan seksual.

Mengenai keputusan dihentikannya eksekusi mati, Rhiannon Davis dari sebuah kelompok advokasi di ibu kota Freetown, yang menentang hukuman mati mengatakan.

“Inilah yang kami minta. Ini memungkinkan hakim untuk menafsirkan undang-undang dan menjatuhkan hukuman dalam kasus-kasus individu, yang sangat penting dalam kasus-kasus yang melibatkan orang-orang yang telah mengalami kekerasan seksual atau berbasis gender,” katanya.

Baca Juga: Ratusan Migran Afrika Panjat Pagar di Perbatasan Melilla

2. Eksekusi mati diterapkan sejak 1991 

Ilustrasi kursi listrik untuk hukuman mati. (Pixabay.com/PublicDomainPictures)

Dilansir News 24, Sierra Leone telah menetapkan hukuman mati sejak 1991 dengan mengizinkan eksekusi mati untuk pelaku kejahatan perampokan, pembunuhan, pengkhianatan, dan pemberontakan yang diperburuk. Namun, eksekusi terakhir di negara itu dilakukan pada tahun 1998, ketika 24 perwira militer dihukum mati setelah upaya kudeta tahun sebelumnya.

Meski tidak ada eksekusi sejak 1998 dan hukuman lebih sering diringankan, tapi negara itu masih dalam masa pemulihan setelah beberapa dekade perang saudara, sering mendapat kecaman dari kelompok hak asasi karena tetap memberlakukan hukuman mati.

Negara bekas koloni Inggris ini kaya berlian, tetapi tetap miskin karena negara telah dirusak oleh perang saudara dari 1991-2002 yang merenggut 120 ribu jiwa. Sebuah komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dibentuk pada tahun 2005 untuk menyelidiki konflik brutal merekomendasikan penghapusan hukuman mati, menyebutnya sebagai "penghinaan terhadap masyarakat beradab".

Namun, pihak berwenang di negara berpenduduk 7,5 juta orang itu menolak segera menghapuskan hukuman mati, dan pengadilan dari tahun 2016-2020 telah menjatuhkan hukuman mati kepada 84 orang. Pada 2021, 99 tahanan dilaporkan mengghadapi eksekusi mati.

Pada bulan Mei, Wakil Menteri Kehakiman Umaru Napoleon Koroma mengumumkan bahwa pemerintah sedang bergerak untuk melarang hukuman mati demi menegakkan hak asasi manusia di Sierra Leone.

Baca Juga: Pemerkosaan Meningkat, Presiden Sierra Leone Umumkan Darurat Nasional

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya