Sierra Leone Hapus Hukuman Mati untuk Narapidana
Eksekusi terakhir dilakukan pada 1998
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Freetown, IDN Times - Parlemen Sierra Leone pada Jumat (23/7/2021) memberikan suara bulat untuk menghapus hukuman mati. Sierra Leone telah menerapkan hukuman mati sejak 1991, tapi pada Mei 2021 pemerintah menyampaikan sedang berusaha menghentikan eksekusi mati.
1. Hukuman mati diganti dengan penjara seumur hidup atau penjara minimal 30 tahun
Setelah pemungutan suara hari Jumat, hukuman mati sekarang akan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 30 tahun penjara.
Dilansir Reuters, agar praktik hukuman mati benar-benar tidak bisa terlaksana lagi, maka Presiden Julius Maada Bio diharapkan segera menandatangani RUU yang disetujui parlemen itu menjadi undang-undang, yang akan menjadikan Sierra Leone negara Afrika ke-23 yang menghapus hukuman mati.
RUU itu juga memberi hakim keleluasaan tambahan ketika mengeluarkan hukuman, yang menurut penentang hukuman mati sangat penting dalam kasus di mana orang yang dihukum adalah korban kekerasan seksual.
Mengenai keputusan dihentikannya eksekusi mati, Rhiannon Davis dari sebuah kelompok advokasi di ibu kota Freetown, yang menentang hukuman mati mengatakan.
“Inilah yang kami minta. Ini memungkinkan hakim untuk menafsirkan undang-undang dan menjatuhkan hukuman dalam kasus-kasus individu, yang sangat penting dalam kasus-kasus yang melibatkan orang-orang yang telah mengalami kekerasan seksual atau berbasis gender,” katanya.
Baca Juga: Ratusan Migran Afrika Panjat Pagar di Perbatasan Melilla
Baca Juga: Pemerkosaan Meningkat, Presiden Sierra Leone Umumkan Darurat Nasional
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.