TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terpidana Genosida Rwanda 1994 Meninggal di Mali

Bagosora ditangkap pada 1996 di Kamerun 

Ilustrasi genosida. (Unsplash.com/Trollinho)

Jakartan, IDN Times - Theoneste Bagosora, seorang mantan kolonel di militer Rwanda, yang merupakan terpidana dalam kasus genosida di Rwanda 1994 telah meninggal pada Sabtu (25/9/2021). Bagosora yang ditahan di penjara di Mali ini meninggal dalam usia 80 tahun akibat penyakit jantung. Dia telah divonis bersalah atas pembantaian di Rwanda oleh Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda pada 2008.

1. Terlibat dalam pembantaian 800 ribu orang

Ilustrasi genosida. (Unsplash.com/Malcolm Lightbody)

Melansir dari Reuters, menurut keterangan seorang petugas administrasi di penjara Mali yang tidak mau namanya diungkap, telah membenarkan kematian Bagosora yang meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit. Dia mengatakan terpidana itu memiliki penyakit jantung dan telah dirawat beberapa kali di rumah sakit dan tiga kali dioperasi.

Pengadilan banding di ibu kota Mali, Bamako juga telah mengonfirmasi kematian Bagosora. Menurut keterangan putra Bagosora, Achille ayahnya meninggal di sebuah rumah sakit di Bamako, tempat dia dirawat karena masalah jantung, mengutip dari BBC.

Bagosora telah dituduh melakukan pembantaian terhadap 800 ribu orang di Mali dalam serangan selama 100 hari pada 1994, kebanyakan parah korban merupakan etnis minoritas Tutsi.

Pembataian di Mali dimulai setelah Bagosora mengambil alih urusan militer dan politik di negara Afrika tengah itu setelah Presiden Juvenal Habyarimana tewas ketika pesawatnya ditembak jatuh pada 6 April 1994.

Jenderal Kanada, Romeo Dallaire, yang bertugas sebagai kepala penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selama pembantaian 1994, menggambarkan Bagosora sebagai seorang "gembong" di balik genosida, dia juga mengatakan mantan kolonel itu pernah mengancam akan membunuhnya.

Baca Juga: Macron Akui Tanggung Jawab Prancis di Genosida Rwanda 1994

2. Hukuman penjara dikurangi dari seumur hidup menjadi 35 tahun kurungan

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Melansir dari KT Press, Bagosora melarikan diri dari Rwanda pada Juli 1994 dan berhasil ditangkap pada 9 Maret 1996 di Kamerun. Dalam dakwaan kepadanya pada 12 Agustus 1999, Bagosora dituduh telah menjalankan sebuah rencana yang bertujuan membantai etnis Tutsi dan Hutu moderat di Rwanda.

Dalam putusan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda pada 18 Desember 2008, Bagosora diputuskan bersalah atas kejahatan  kemanusian genosida, dengan melakukan pembunuhan, pemerkosaan, dan penganiayaan. Dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.

Selama persidangannya dia telah menyangkal bersalah dan mengatakan dia merupakan korban dari propaganda pemerintah Rwanda yang saat ini didominasi etnis Tutsi. Selain membunuh warga sipil Bagosora telah mengatur pembunuhan beberapa tokoh politik, termasuk Perdana Menteri Agathe Uwilingiyimana. Dia juga mengatur  pembunuhan 10 tentara Belgia pada 7 April 1994.

Pelanggaran kemanusiaan serius yang dilakukan Bagosora telah membuatnya melanngar pasal 3 Konvensi Jenewa. Namun, tiga tahun setelah menerima hukuman seumur hidup, dia mendapat keringanan hukuman menjadi 35 tahun setelah beberapa dakwaan dibatalkan.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Negara Rwanda yang Jarang Diketahui

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya