TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! Wanita India yang Hamil di Luar Nikah Diizinkan untuk Aborsi 

India telah melegalkan aborsi sejak 1971

Bendera India. (Unsplash.com/Naveed Ahmed)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung India, pada Kamis (29/9/2022), memutuskan untuk mengizinkan aborsi dilakukan oleh semua wanita hingga 24 minggu periode kandungan tanpa memandang status perkawinan.

Sebelumnya, aturan aborsi di India, wanita yang sudah menikah dapat melakukan aborsi hingga 24 minggu masa kehamilan, tapi wanita yang belum menikah hanya dibatasi hingga 20 minggu.

Baca Juga: RI Cari Alternatif Pasokan Beras Pecah usai India Setop Ekspor

1. Status perkawinan tidak dapat memutuskan hak untuk menggugurkan kandungan

Melansir Reuters, hakim DY Chandrachud dari Mahkamah Agung India, yang membacakan keputusan pengadilan, menyampaikan bahwa status perkawinan seorang wanita tidak dapat membatasi hak untuk menggugurkan kandungan.

"Bahkan seorang wanita yang belum menikah dapat menjalani aborsi hingga 24 minggu setara dengan wanita yang sudah menikah. Keputusan untuk melakukan aborsi atau tidak lahir dari situasi kehidupan yang rumit, yang hanya dapat dipilih oleh wanita itu dengan caranya sendiri tanpa campur tangan atau pengaruh dari luar," bunyi putusan pengadilan.

Chandrachud menambahkan bahwa setiap wanita harus memiliki otonomi reproduksi untuk melakukan aborsi, tanpa harus berkonsultasi dengan pihak ketiga.

2. Keputusan muncul setelah seorang wanita yang belum menikah dilarang aborsi

Ilustrasi wanita yang sedang mengandung. (Unsplash.com/Camylla Battani)

Melansir Associated Press, India telah melegalkan aborsi sejak 1971 melalui Undang-Undang Pemutusan Medis Kehamilan (MTP). Aturan itu diubah pada 2021 yang memungkinkan aborsi juga dilakukan hingga 24 minggu kehamilan oleh janda, anak di bawah umur, wanita sakit mental, dan korban pemerkosaan. Sebelumnya, hanya diizinkan sampai 20 minggu masa kehamilan.

Namun, perubahan tidak mencakup wanita yang belum menikah, yang menimbulkan pertanyaan mengapa undang-undang tersebut dibedakan berdasarkan status perkawinan.

Keputusan pengadilan tinggi itu muncul setelah seorang wanita yang belum menikah, dalam hubungan suka sama suka, ingin mengakhiri kehamilannya, tapi ditolak oleh pengadilan yang lebih rendah pada Juli karena telah melewati 20 minggu masa kehamilan.

Wanita itu akhirnya memperoleh izin dari Mahkamah Agung untuk melakukan aborsi hingga minggu ke-24 kehamilan.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Punah, Hewan Cheetah Kembali Muncul di India

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya