Tok! Wanita India yang Hamil di Luar Nikah Diizinkan untuk Aborsi
India telah melegalkan aborsi sejak 1971
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung India, pada Kamis (29/9/2022), memutuskan untuk mengizinkan aborsi dilakukan oleh semua wanita hingga 24 minggu periode kandungan tanpa memandang status perkawinan.
Sebelumnya, aturan aborsi di India, wanita yang sudah menikah dapat melakukan aborsi hingga 24 minggu masa kehamilan, tapi wanita yang belum menikah hanya dibatasi hingga 20 minggu.
Baca Juga: RI Cari Alternatif Pasokan Beras Pecah usai India Setop Ekspor
1. Status perkawinan tidak dapat memutuskan hak untuk menggugurkan kandungan
Melansir Reuters, hakim DY Chandrachud dari Mahkamah Agung India, yang membacakan keputusan pengadilan, menyampaikan bahwa status perkawinan seorang wanita tidak dapat membatasi hak untuk menggugurkan kandungan.
"Bahkan seorang wanita yang belum menikah dapat menjalani aborsi hingga 24 minggu setara dengan wanita yang sudah menikah. Keputusan untuk melakukan aborsi atau tidak lahir dari situasi kehidupan yang rumit, yang hanya dapat dipilih oleh wanita itu dengan caranya sendiri tanpa campur tangan atau pengaruh dari luar," bunyi putusan pengadilan.
Chandrachud menambahkan bahwa setiap wanita harus memiliki otonomi reproduksi untuk melakukan aborsi, tanpa harus berkonsultasi dengan pihak ketiga.
Baca Juga: Sempat Dinyatakan Punah, Hewan Cheetah Kembali Muncul di India
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.