UU Baru Prancis, Influencer Bohong Bisa Dipenjara hingga 2 Tahun
Pelanggar dapat dipenjara dan denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Undang-undang periklanan baru untuk mengatur influencer dalam beriklan mulai diterapkan di Prancis pada Kamis (1/6/2023). Aturan baru itu bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik komersial yang menyesatkan atau palsu.
Influencer dapat diartikan sebagai individu yang yang memiliki banyak pengikut daring dan dapat mengatur tren. Mereka biasanya mendorong orang untuk membeli produk yang mereka promosikan, tapi sering tidak menyatakan bahwa mereka menerima uang sebagai imbalan untuk mengiklankannya.
Baca Juga: AS dan Prancis Kompak Kritik Peluncuran Rudal Iran
1. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara
Dilansir BBC, undang-undang baru influencer tidak diperbolehkan mengiklankan permainan lotre atau perjudian di platform yang tidak memiliki kapasitas untuk melarang anak di bawah umur. Larangan juga belaku untuk promosi bedah kosmetik, beberapa produk keuangan, peralatan medis, dan tembakau.
Bagi mereka yang melakukan pelanggaran dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 2 tahun atau didenda hingga 300 ribu euro.
Namun, ada kekhawatiran tentang kemampuan pihak berwenang dalam mengawasi aturan baru itu, terutama untuk influencer yang terlihat di Prancis, tapi secara fisik berada di luar yurisdiksi negara tersebut.
Pemerintah memperkirakan bahwa ada sekitar 150 ribu influencer di Prancis. Aktivitas mereka menerima uang sebagai imbalan untuk mempromosikan sesuatu, sering kali tidak diumumkan dan hingga saat ini mereka tidak memiliki status hukum tertentu di Prancis.
Baca Juga: Perang Antargeng Narkoba di Prancis Total Tewaskan 21 Orang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.