TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Baru Prancis, Influencer Bohong Bisa Dipenjara hingga 2 Tahun

Pelanggar dapat dipenjara dan denda

Bendera Prancis. (Pexels.com/Atypeek Dgn)

Jakarta, IDN Times - Undang-undang periklanan baru untuk mengatur influencer dalam beriklan mulai diterapkan di Prancis pada Kamis (1/6/2023). Aturan baru itu bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik komersial yang menyesatkan atau palsu.

Influencer dapat diartikan sebagai individu yang yang memiliki banyak pengikut daring dan dapat mengatur tren. Mereka biasanya mendorong orang untuk membeli produk yang mereka promosikan, tapi sering tidak menyatakan bahwa mereka menerima uang sebagai imbalan untuk mengiklankannya.

Baca Juga: AS dan Prancis Kompak Kritik Peluncuran Rudal Iran 

1. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (Unsplash.com/Umanoide)

Dilansir BBC, undang-undang baru influencer tidak diperbolehkan mengiklankan permainan lotre atau perjudian di platform yang tidak memiliki kapasitas untuk melarang anak di bawah umur. Larangan juga belaku untuk promosi bedah kosmetik, beberapa produk keuangan, peralatan medis, dan tembakau.

Bagi mereka yang melakukan pelanggaran dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 2 tahun atau didenda hingga 300 ribu euro.

Namun, ada kekhawatiran tentang kemampuan pihak berwenang dalam mengawasi aturan baru itu, terutama untuk influencer yang terlihat di Prancis, tapi secara fisik berada di luar yurisdiksi negara tersebut.

Pemerintah memperkirakan bahwa ada sekitar 150 ribu influencer di Prancis. Aktivitas mereka menerima uang sebagai imbalan untuk mempromosikan sesuatu, sering kali tidak diumumkan dan hingga saat ini mereka tidak memiliki status hukum tertentu di Prancis.

2. Dukungan pejabat terhadap undang-undang

Menteri Ekonomi Prancis Bruno Le Maire. (Twitter.com/Bruno Le Maire)

Dilansir RTE, undang-undang tersebut diajukan oleh Arthur Delaporte, anggota parlemen oposisi dari Partai Sosialis dan Stephane Vojetta dari partai Renaisans yang berkuasa. Dukungan lintas partai membuat undang-undang itu disetujui majelis rendah pada Maret, kemudian berpuncak pada pemungutan suara oleh senat.

"Kami bangga dengan kesepakatan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini," kata senator Amel Gacquerre, yang memimpin pemungutan suara di senat.

"Pesta sudah berakhir untuk semua orang yang mengira kamu bisa menipu di internet. Influencer menciptakan pekerjaan, nilai. Mereka sebagian besar sangat kreatif, imajinatif, dan membawa banyak hal ke ekonomi Prancis. Kemudian ada pengacau yang memanipulasi, yang menggunakan peran mereka dengan buruk, dan menipu konsumen," kata Menteri Ekonomi Bruno Le Maire, menyambut undang-undang tersebut.

Baca Juga: Perang Antargeng Narkoba di Prancis Total Tewaskan 21 Orang

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya