Inggris Akan Perkuat Aturan untuk Lawan Propaganda Rusia
Inggris tuduh Rusia gunakan buzzer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Inggris pada Senin (4/7/2022) mengumumkan usulan rancangan undang-undang (RUU), yang mewajibkan perusahaan media sosial untuk melindungi pengguna dari penyebaran berita bohong yang disponsori negara asing.
RUU tersebut mewajibkan berbagai perusahaan internet seperti, Meta dan Twitter, untuk membasmi akun-akun palsu yang menyebarkan informasi palsu untuk memengaruhi pemilihan umum atau peradilan di Inggris, dilansir dari Reuters.
Baca Juga: Jerman dan Republik Irlandia Kecam Inggris terkait Kesepakatan Brexit
1. Kekhawatiran terhadap propaganda Rusia
Gagasan RUU ini muncul ketika kekhawatiran terkait hoaks yang disebar Rusia kian meningkat. Inggris pernah menuduh Rusia mempunyai tim khusus, yang bertugas untuk menyebar propaganda di internet untuk mengubah persepsi publik terkait invasinya ke Ukraina.
Menteri Digital Inggris, Nadine Dorries, mengatakan bahwa invasi ke Ukraina telah mempelihatkan bagaimana Rusia menggunakan media sosial untuk menyebar propagandanya.
“Kami tidak bisa membiarkan negara asing atau boneka mereka menggunakan internet untuk melakukan perang online yang bermusuhan tanpa hambatan. Itulah sebabnya kami memperkuat perlindungan keamanan internet baru kami, untuk memastikan perusahaan media sosial mengidentifikasi dan membasmi disinformasi yang didukung negara," kata Nadine Dorries, dilansir dari The Guardian.
Baca Juga: Kebakaran Akibat Ledakan Gas di Apartemen Inggris: 1 Tewas-3 Terluka
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.