Prancis Akan Denda Pasien yang Mangkir Janji Bertemu Dokter
Besaran denda mencapai Rp86 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Prancis berencana menetapkan denda sebesar 5 euro atau sekitar Rp86 ribu bagi pasien yang mangkir dari janji temu dengan dokter tanpa alasan yang dibenarkan.
Perdana Menteri Prancis, Gabriel Attal, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah salah satu upaya untuk memperbaiki sistem layanan kesehatan dalam negeri yang sedang dilanda berbagai masalah seperti kurangnya tenaga medis, meningkatnya biaya, dan tingginya permintaan layanan kesehatan.
"Kami tidak bisa membiarkan ini terus terjadi," kata Attal, dikutip dari The Guardian pada Senin (8/4/2024).
Meski demikian, rencana pemerintah ini langsung memicu penolakan dari serikat dokter dan kelompok pasien di Prancis.
1. Fenomena pasien mangkir dari janji temu dokter di Prancis
Para tenaga medis di Prancis melaporkan, ada sekitar 27 juta kasus pasien yang tidak hadir dalam janji temu dengan dokter setiap tahunnya, fenomena ini dikenal dengan istilah poser un lapin yang berarti "menjadi kelinci".
Attal menyatakan bahwa menetapkan sanksi bagi pasien yang mangkir bisa membebaskan hingga 20 juta slot janji temu per tahun untuk pasien lain yang lebih membutuhkan.
"Ini adalah jumlah yang mungkin tampak tinggi bagi sebagian orang, tidak cukup bagi yang lain, tetapi bagaimanapun, layanan kesehatan bukanlah sesuatu yang gratis," kata Menteri Kesehatan Prancis, Catherine Vautrin, dikutip dari The Telegraph.
Vautrin menekankan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membuat pasien lebih bertanggung jawab di tengah situasi banyak warga Prancis yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Baca Juga: Prancis Tuduh Rusia Akan Ganggu Jalannya Olimpiade 2024 Paris
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.