TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Ditahan Berbulan-bulan, Nelayan Aceh di Thailand Akhirnya Bebas

Amnesti diberikan karena Raja Thailand ulang tahun

IDN Times / Nana Suryana

Banda Aceh, IDN Times - Sebanyak 51 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Provinsi Aceh, yang selama ini ditahan di penjara Phang Ngah, Thailand, akhirnya dibebaskan. Mereka mendapatkan amnesti dari otoritas pemerintah setempat dalam rangka ulang tahun Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn Bodindradebayavarangkun. 

"Mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, yang diberikan dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020," kata Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020) malam. Penetapan itu dilakukan langsung oleh Hakim Pengadilan Phang Ngah, pada Rabu (09/09/2020).

Baca Juga: Terdampar di Laut, 94 Orang Rohingya Ditolong Kapal Nelayan Aceh

1. Telah dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, namun belum tahu kapan dipulangkan

Kapal nelayan di Pangkep, hancur akibat bom ikan/Polair Polda Sulsel

Usai mendapatkan amnesti, kata Miftach, 51 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur itu dipindahkan dari penjara Phang Ngah ke ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok. Berdasarkan koordinasi pihak Panglima Laot Aceh dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, para nelayan tersebut akan dipulangkan ke Indonesia.

"Sudah ditangani pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok, namun untuk kepastian kepulangannya saat ini masih berproses dan akan diinformasikan lebih lanjut," ujarnya.

2. Kedutaan Besar Republik Indonesia akan berupaya memulangkan semuanya

Tim SAR Bali melakukan pencarian nelayan hilang (Dok.IDN Times/Humas Basarnas Bali)

Meski waktu pemulangan belum pasti, Miftach meyakinkan, perwakilan pemerintah Indonesia yang ada Negeri Gajah Putih tersebut akan berupaya memulangkan semua nelayan ke Tanah Air.

"Kedutaan Besar Republik Indonesia akan mengupayakan seluruh nelayan untuk menjadi peserta repatriasi dengan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta dan untuk selanjutnya kembali ke Provinsi Aceh," jelasnya.

3. Para nelayan itu ditangkap pada awal 2020 lalu

Kondisi kapal Nelayan Sinar Mas Jaya (Dok IDNTimes/istimewa)

Sebanyak 51 orang nelayan itu sebelumnya ditangkap atas dugaan pelanggaran masuk wilayah negara tanpa izin di dua waktu berbeda. Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh menyebutkan, penangkapan pertama terjadi pada Januari lalu dan penangkapan kedua pada Februari, di tahun 2020.

"Sebelumnya, ada 30 nelayan dan 3 anak di bawah umur ditangkap pada bulan Januari 2020. Kemudian pada bulan Februari 2020, sebanyak 21 nelayan dan 3 anak di bawah umur kembali ditangkap karena permasalahan yang sama," sebut Miftach.

"Semua ada 57 orang di Thailand, lalu dikembalikan karena dibawah umur 6 orang, jadi sisa 51 orang. Untuk 6 nelayan di bawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020," ungkapnya.

Baca Juga: Nelayan Aceh Libur Melaut untuk Mengenang Tsunami Aceh 15 Tahun Silam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya