Buntut Kekerasan Beragama Pakistan, UU Penistaan Agama Harus Dicabut
Amnesty Internasional serukan agar UU segera dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Pakistan harus segera memastikan perlindungan komunitas minoritas Kristen di Jaranwala dan segera mengatasi kekerasan terhadap agama minoritas, kata Peneliti Asia Selatan Amnesty Internasional, Rehab Mahammor, dikutip dari media Amnesty.org.u, yang diterbitkan pada Kamis (17/8/2023).
Mahammor mengatakan hal tersebut dalam menanggapi serangan pembakaran terhadap sedikitnya lima gereja dan serangan terhadap rumah-rumah orang Kristen di kota Jaranwala Pakistan.
Sebelum penyerangan itu terjadi, dua orang Kristen telah dituduh melakukan penistaan terhadap Al-Qur'an, akan tetapi tuduhan itu tidak menyertakan bukti kebenaran atau bisa dikatakan tuduhan palsu.
Kekerasan tersebut telah menuai kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia baik dari dalam ataupun luar Pakistan. Amnesty Internasional menyerukan agar undang-undang penghujatan di Pakistan segera dicabut.
Baca Juga: Terbaru, Taliban Larang Partai Politik Beroperasi di Afghanistan
1. Undang-undang penistaan agama disalahgunakan di Pakistan
Sudah sejak lama undang-undang penistaan agama telah disalahgunakan di Pakistan. Di sana, pihak berwenang Pakistan tidak perlu memerlukan bukti lagi untuk melihat betapa bahayanya undang-undang itu.
Setelah diabaikannya seruan lama untuk segera mencabut undang-undang penistaan agama, otoritas Pakistan secara terus-menerus telah menciptakan lingkungan yang permisif bagi pelanggaran hak asasi manusia.
“Serangan massa yang ganas hanyalah yang terbaru dari ancaman kekerasan main hakim sendiri yang dapat dihadapi siapa pun di Pakistan setelah tuduhan penistaan oleh agama minoritas yang secara tidak proporsional rentan terhadap serangan", kata Mahammor.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pembakaran Gereja di Pakistan gegara Isu Penistaan Agama
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.