Dituduh Selundupkan Artefak dari Irak, Warga Inggris Dibui 15 Tahun
Membawa 12 pecahan batu dan tembikar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - James Fitton, warga Inggris, ditangkap di Bandara Internasional Baghdad pada 20 Maret. Dia dituduh berupaya menyelundupkan artefak dari Irak ke luar negeri.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (6/6/2022), hakim menjatuhi Fitton hukuman penjara 15 tahun. Penyelundupan artefak bersejarah dapat diancam dengan hukuman mati di bawah hukum Irak.
Pengacara Fitton mengaku terkejut dengan putusan hakim. Menurutnya, kliennya tidak tahu bahwa apa yang dibawa dianggap artefak. Fitton berencana akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Baca Juga: Militer Yordania Bunuh 27 Penyelundup Narkoba di Perbatasan Suriah
1. Membawa artefak dengan niat kriminal
Penangkapan terhap James Fitton dilakukan setelah ia membawa pecahan-pecahan kecil tembikar kuno di bagasinya. Oleh pihak berwenang Irak, tembikar itu dianggap sebagai artefak.
Dilansir Reuters, Pengadilan Kriminal Irak menghukum Fitton karena telah membawa artefak itu dari situs warisan bersejarah di Irak selatan dan berusaha mengangkutnya ke luar negeri dengan niat kriminal.
Dalam penyelidikan pemerintah, artefak yang diambil oleh Fitton berusia lebih dari 200 tahun. Hakim Jabir Abd Jabir menemukan bahwa Fitton berniat untuk mengangkutnya ke luar negeri dan memiliki niat kriminal untuk menyelundupkannya.
Baca Juga: Irak Penjarakan-Vonis Mati Warganya yang Punya Hubungan dengan Israel
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.