TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituduh Selundupkan Artefak dari Irak, Warga Inggris Dibui 15 Tahun

Membawa 12 pecahan batu dan tembikar

Ilustrasi. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Jakarta, IDN Times - James Fitton, warga Inggris, ditangkap di Bandara Internasional Baghdad pada 20 Maret. Dia dituduh berupaya menyelundupkan artefak dari Irak ke luar negeri.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (6/6/2022), hakim menjatuhi Fitton hukuman penjara 15 tahun. Penyelundupan artefak bersejarah dapat diancam dengan hukuman mati di bawah hukum Irak.

Pengacara Fitton mengaku terkejut dengan putusan hakim. Menurutnya, kliennya tidak tahu bahwa apa yang dibawa dianggap artefak. Fitton berencana akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Baca Juga: Militer Yordania Bunuh 27 Penyelundup Narkoba di Perbatasan Suriah 

1. Membawa artefak dengan niat kriminal

ilustrasi (Unsplash.com/Annie Spratt)

Penangkapan terhap James Fitton dilakukan setelah ia membawa pecahan-pecahan kecil tembikar kuno di bagasinya. Oleh pihak berwenang Irak, tembikar itu dianggap sebagai artefak.

Dilansir Reuters, Pengadilan Kriminal Irak menghukum Fitton karena telah membawa artefak itu dari situs warisan bersejarah di Irak selatan dan berusaha mengangkutnya ke luar negeri dengan niat kriminal.

Dalam penyelidikan pemerintah, artefak yang diambil oleh Fitton berusia lebih dari 200 tahun. Hakim Jabir Abd Jabir menemukan bahwa Fitton berniat untuk mengangkutnya ke luar negeri dan memiliki niat kriminal untuk menyelundupkannya.

2. Putusan pengadilan dinilai tidak tepat

Kasus Fitton telah menarik perhatian internasional. Fitton adalah seorang pensiunan ahli geologi, yang dulu kerap bepergian dengan perusahaan gas untuk melakukan survei. Dia tinggal di Malaysia bersama istrinya yang bernama Sarijah.

Pengacara Fitton, Thair Soud, mengaku kecewa dengan putusan hakim.

"Putusan pengadilan tidak tepat karena dua alasan. Yang pertama karena tidak menerapkan hukum (dengan benar), dan kedua karena beratnya hukuman," katanya dikutip The Guardian.

"Klien saya tidak pantas menerima hukuman ini. Barang antik yang ditemukan bersamanya adalah batu dan pecahan tembikar yang tidak memiliki nilai material, atau arkeologis," tambahnya menjelaskan.

Fitton ditangkap bersama rekannya, warga negara Jerman Volker Waldmann. Pengadilan memutuskan Waldmann dinyatakan tidak bersalah dan diperkirakan akan dibebaskan.

Baca Juga: Irak Penjarakan-Vonis Mati Warganya yang Punya Hubungan dengan Israel

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya