TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis 17 Tahun Bui, Ini Deretan Kasus yang Jerat Aung San Suu Kyi 

Upaya junta militer menghancurkan demokrasi Myanmar

Ilustrasi (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Pemimpin oposisi Myanmar, Aung San Suu Kyi, pada Senin (15/8/2022) dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh pengadilan Myanmar.

Suu Kyi, yang memimpin partai NLD dan memenangkan pemilu 2020, telah dikudeta oleh militer yang kini menghukumnya.

Sebelum dakwaan terbaru, Suu Kyi sebelumnya telah dihukum oleh pengadilan Myanmar sebanyak 11 tahun penjara. Ini berarti total hukuman yang diterima peraih Nobel Perdamaian tersebut menjadi 17 tahun.

Berikut ini adalah daftar dakwaan junta militer kepada Aung San Suu Kyi yang telah menghabiskan sebagian besar umurnya dalam tahanan rumah. 

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Tambah Hukuman 6 Tahun Bui Aung San Suu Kyi

1. Dakwaan pelanggaran aturan COVID-19

Min Aung Hlaing, pemimpin junta militer Myanmar. (Twitter.com/Kenneth Roth)

Pemilu Myanmar pada 2020 dimenangkan oleh partai National League for Democracy (NLD). Partai tersebut dipimpin oleh Aung San Suu Kyi. Tapi kelompok militer yang dipimpin Min Aung Hlaing mengambil alih kekuasaan dan secara resmi melakukan kudeta pada awal Februari 2021.

Aung San Suu Kyi kemudian ditahan dalam tahanan rumah yang terisolasi di ibu kota Naypidaw. Tidak diketahui secara pasti dimana lokasinya.

Pada Desember 2021, junta militer menyeret Suu Kyi ke pengadilan atas dakwaan pelanggaran aturan COVID-19. Melansir BBC, Suu Kyi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Pemimpin junta militer Min Aung Hlaing kemudian meminta pengadilan mengurangi hukuman itu menjadi dua tahun.

2. Pelanggaran impor walkie-talkie

ilustrasi (Unsplash.com/Pradamas Gifarry)

Suu Kyi ditangkap oleh pasukan junta militer, persis setelah kudeta diluncurkan pada 1 Februari 2021. Upaya untuk menghukum dirinya telah dilakukan dengan meluncurkan beberapa dakwaan.

Usai didakwa melanggar aturan COVID-19, pemimpin partai NLD tersebut kembali diseret ke pengadilan atas tuduhan impor walkie-talkie secara ilegal. Pengadilan yang digelar tertutup menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Suu Kyi.

Tuduhan impor ilegal itu diketahui ketika tentara menggeledah rumahnya. Perangkat ditemukan dan diduga digunakan oleh penjaga keamanan Suu Kyi.

3. Dakwaan korupsi dengan hukuman lima tahun

Dakwaan pelanggaran aturan COVID dan impor ilegal telah membuat Suu Kyi menerima hukuman penjara enam tahun. Pada April tahun ini, pemimpin pro-demokrasi Myanmar kembali di seret ke pengadilan atas tuduhan korupsi.

Melansir Al Jazeera, kasus ini berpusat bahwa Suu Kyi dianggap menerima 11,4 kilogram emas dan pembayaran tunai senilai 600 ribu dolar (Rp8,8 miliar) dari anak didiknya yang kemudian menjadi penuduh.

Pengadilan menjatuhkan putusan hukuman sebanyak 5 tahun kurungan untuk pemimpin NLD tersebut. Total hukuman yang diterima Suu Kyi dengan begitu adalah 11 tahun penjara.

"Menghancurkan demokrasi di Myanmar juga berarti menyingkirkan Aung San Suu Kyi, dan junta tidak membiarkan apa pun terjadi," kata Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch, mengomentari putusan itu.

Baca Juga: Profil Aung San Suu Kyi, Pemimpin Myanmar yang Jadi Tahanan Politik

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya