TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prancis Denda Google Rp3,8 Triliun Terkait Monopoli Iklan

Google memilih tidak membantah

Google stall di sebuah acara di Jerman (Pexels.com/Rajeshwar Bachu)

Paris, IDN Times - Raksasa teknologi Google dihukum oleh regulator Prancis atas kasus monopoli industri iklan. Otoritas Persaingan Usaha sebagai pihak regulator Prancis, menjatuhkan denda kepada Google sebanyak 268 juta dolar AS atau setara Rp3,83 triliun (kurs Rp14.300) pada 7 Juni 2021.

Google memilih tidak membantah dan menyelesaikan masalah tersebut. Google juga berkomitmen untuk melakukan perubahan. Google mengatakan akan terus bekerja sama dengan otoritas pengawas untuk berkolaborasi seputar teknologi iklan di media daring.

1. Tiga grup media menuduh Google lakukan monopoli

Persoalan yang dihadapi oleh Google bermula dari tiga grup media yang menuduh bahwa raksasa teknologi yang berkantor pusat di Mountain View, California, itu telah secara efektif memonopoli industri penjualan iklan secara daring. Selain itu, Google juga dianggap mendiskriminasi proses persaingan usaha.

Melansir France24, tiga grup media tersebut adalah News Corp dari Amerika Serikat, Le Figaro dari Prancis dan Groupe Rossel dari Belgia. Menurut mereka, klien yang mencoba memasang iklan di situs internet atau telepon seluler menggunakan platform pesaing Google, membayar lebih mahal dari pada layanan Google.

Tindakan Google tersebut dianggap merugikan para pesaing. Google dengan kekuatan dominasi pasarnya, telah dianggap memonopoli industri periklanan daring.

Baca Juga: Malu-maluin, 10 Momen Kocak yang Terekam oleh Google Maps

Eropa telah menekan perusahaan-perusahaan raksasa teknologi AS seperti Facebook, Amazon, Apple, Microsoft dan Google. Ada beberapa persoalan yang dibahas seperti kekhawatiran bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan terlalu banyak kekuasaan pada lebih dari 700 juta penduduk di blok Uni Eropa.

Masalah yang dihadapi oleh Google saat ini, menurut Isabelle de Silva, presiden Otoritas Persaingan Prancis adalah praktik yang telah menghukum pesaing di pasar periklanan daring yang sedang berkembang.

Melansir CNBC, denda yang akhirnya dijatuhkan kepada Google adalah "proses lelang algoritmik yang kompleks di mana ‘tampilan’ iklan daring beroperasi.” Dan penyelidikan serta putusan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.

Direktur hukum Google Prancis, Maria Gomri, mengatakan dalam sebuah blog Google pada Senin (7/6) bahwa Google telah berkolaborasi selama dua tahun terakhir dengan French Competition Authority (FCA) untuk menjawab pertanyaan tentang teknologi periklanan Google.

Oleh karena itu, Google berkomitmen untuk memperbaiki semua layanan penyedia iklannya dan mempermudah serta melakukan tranparansi. Pengujian dan pengembangan perubahan teknologi akan dilakukan selama beberapa bulan mendatang, sebelum akhirnya meluncurkannya secara lebih luas, termasuk beberapa secara global.

2. Keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya

Isabelle de Silva, presiden Otoritas Persaingan Prancis. (Twitter.com/Celine Calvez)

Baca Juga: Pusing! 10 Meme Kocak Bahasa Thai yang Perlu Dibantu Google Translate

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya