Rugikan Rp92 M, Peretas Inggris-Nigeria Akui Bersalah di Pengadilan AS
Peretasan berpengaruh pada sistem perbankan yang terhubung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peretas berkewarganegaraan Inggris dan Nigeria, Idris Dayo Mustapha, telah menipu dan mencuri lebih dari 6 juta dolar AS atau Rp92 miliar. Dia mengakui kesalahannya di pengadilan Amerika Serikat (AS).
Ada empat dakwaan yang dijatuhkan yakni intrusi komputer, penipuan sekuritas, penipuan email dan penipuan akses perangkat. Kejahatan yang dilakukan Mustapha dapat membuatnya dipenjara hingga 20 tahun.
1. Membobol informasi pribadi dan sandi rahasia
Mustapha ditangkap di Inggris pada Agustus 2021 dan diekstradisi ke AS pada 2023. Hukuman akan dijatuhkan pada 3 April 2024.
Dilansir Africa News, Mustapha merupakan anggota kunci jaringan peretasan yang menargetkan perusahaan-perusahaan pialang saham AS dari tahun 2011 hingga 2018. Otoritas AS telah mengejarnya selama beberapa tahun.
Lembaga keuangan AS menjadi target yang disusupi. Mustapha dan jaringannya membobol data rahasia termasuk sandi dan identitas pribadi pengguna. Dari informasi itu, mereka kemudian melakukan serangkaian penipuan dan kejahatan lain.
Baca Juga: AS Tuduh Pemerintah India Berencana Membunuh Aktivis Sikh di New York
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.