TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Australia-Papua Nugini Sepakati RRA Bagi Pencari Suaka

Kontrak RRA akan berakhir per 31 Desember 2021

Menteri Dalam Negeri Australia, Karen Andrews. (twitter.com/karenandrewsmp)

Canberra, IDN Times - Australia dan Papua Nugini (PNG) telah sepakat untuk menyelesaikan Pengaturan Pemukiman Kawasan (Regional Resettlement Arrangement/RRA), setelah mendapatkan kritik dari berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri.

Kesepakatan tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama pada hari Rabu (6/10/2021), antara pemerintah Australia dan PNG melalui Menteri Dalam Negeri Australia Karen Andrews dan Menteri Imigrasi Papua Nugini Westly Nukundj bahwa pemerintah Australia akan menghentikan kontrak RRA dengan PNG pada akhir tahun 2021 ini. Nantinya, PNG akan bertanggung jawab penuh atas pengungsi dan pencari suaka di negara tersebut.

1. Pernyataan bersama Australia dan Papua Nugini perihal Pengaturan Pemukiman Kawasan bagi pencari suaka

Ilustrasi peta Australia. (Pexels.com/Catarina Sousa)

Dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri Australia, Kontrak RRA pemerintah Australia di PNG akan dihentikan pada tanggal 31 Desember 2021 dan tidak akan diperpanjang dan terhitung mulai 1 Januari 2022, pemerintah PNG akan mengambil alih pengelolaan penuh layanan RRA di PNG, serta bertanggung jawab penuh bagi mereka yang tersisa.

"Sebelum 31 Desember 2021, Australia akan mendukung siapa pun yang tunduk pada RRA di Papua Nugini yang ingin di transfer secara sukarela ke Nauru," ungkap pernyataan bersama tersebut.

Nantinya, PNG akan menyediakan jalur migrasi permanen bagi mereka yang ingin tetap tinggal di PNG, meliputi: akses ke kewarganegaraan, dukungan jangka panjang, paket pemukiman dan reunifikasi keluarga. Tidak hanya itu, PNG juga akan memberikan dukungan kepada orang-orang sementara di PNG untuk menunggu pergerakan ke negara ketiga.

Walaupun kontrak RRA berakhir, kebijakan perlindungan perbatasan Australia tidak berubah, "Siapa pun yang mencoba memasuki Australia secara ilegal dengan perahu akan dikembalikan atau dikirim ke Nauru," pernyataan tersebut menambahkan.

Australia dan PNG telah lama menjadi mitra dalam memerangi penyelundupan manusia maritim dan kedua negara berharap dapat melanjutkan kerja sama yang erat hingga pasca berakhirnya RRA.

Baca Juga: Australia Siap Buka Penerbangan Internasional November 2021

RRA disepakati oleh kedua negara, Australia dan PNG pada 19 Juli 2013, berisi perihal Pengaturan Pemukiman Kawasan, di mana pencari suaka yang datang ke Australia dengan perahu tanpa visa tidak akan pernah diizinkan bermukim di Australia, yang berarti semua kedatangan yang tidak sah akan dikirim ke PNG guna menjalani penilaian dan jika ditetapkan sebagai pengungsi, mereka akan bermukim di sana.

Lalu, setelah pengaturan pemrosesan kawasan di PNG, pencari suaka akan dikirim ke Pulau Manus segera setelah selesai pemeriksaan kesehatan dan akomodasi yang tepat telah ditemukan. Pejabat PNG yang akan melakukan penilaian klaim mereka di Pulau Manus.

Tidak ada batasan pada jumlah pencari suaka yang dapat ditransfer ke PNG.

Pengaturan tersebut dibuat oleh Australia guna membantu lebih banyak orang yang benar-benar membutuhkan bantuan dan membantu mencegah penyelundup manusia agar tidak dapat menyalahgunakan sistem Australia.

2. Apa itu kesepakatan RRA antara Australia dan Papua Nugini?

Ilustrasi jabat tangan (Unsplash.com/Cytonn Photography)

Baca Juga: Telepon PM Australia, Singapura Harap AUKUS Bangun Perdamaian 

Verified Writer

Rahmah N

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya