TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Referendum Swiss: Mayoritas Dukung Pernikahan Sesama Jenis

Sebanyak 64,1 persen pemilih mendukung pernikahan tersebut

Ilustrasi bendera pelangi. (Unsplash.com/daniel james)

Bern, IDN Times - Pemilih Swiss mengibarkan bendera berwarna pelangi dalam merayakan hasil referendum untuk melegalkannya pernikahan pasangan sesama jenis pada hari Minggu (26/9/2021), waktu setempat. Hasil referendum nasional tersebut berlangsung di bawah sistem demokrasi langsung Swiss, di mana hampir dua pertiga pemilih mendukung hal tersebut.

Hasil referendum itu pula menjadikan Swiss sebagai negara Eropa Barat terakhir yang mengizinkan pernikahan sesama jenis dan menjadi negara ke-30 di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

1. Undang-undang pernikahan sesama jenis akan berlaku per 1 Juli tahun depan

Ilustrasi kotak suara. (pexels.com/Element5 Digital)

Hasil referendum menunjukkan selisih yang besar di mana pemilih mendukung langkah untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, Reuters melaporkan bahwa menurut hasil yang diberikan oleh kanselir federal Swiss, sebanyak 64,1 persen pemilih mendukung pernikahan tersebut.

Nantinya dengan undang-undang yang diamandemen tersebut, memungkinkan pasangan sesama jenis untuk tidak hanya menikah, tapi juga mengadopsi anak-anak yang tidak terkait dengan mereka. Pasangan lesbian yang sudah menikah juga akan diizinkan untuk memiliki anak melalui donasi sperma, di mana saat ini legal hanya ditujukan untuk pasangan heteroseksual yang sudah menikah.

Selain itu, hasil referendum juga akan memudahkan pasangan asing dari orang Swiss untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Aturan tersebut kemungkinan akan mulai berlaku pada 1 Juli tahun depan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter kepada media.

"Siapa pun yang saling mencintai dan ingin menikah dapat melakukannya, terlepas dari apakah itu dua pria, dua wanita, atau pria dan wanita. Negara tidak harus memberi tahu warganya bagaimana mereka harus menjalani hidup mereka," ungkap Keller-Sutter, dikutip dari Al Jazeera.

Dengan ini, nantinya semua pasangan akan diperlakukan sama di depan hukum, semua bisa menikah secara sipil, di mana memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Baca Juga: Swiss Beri Sanksi Nikaragua Soal Pelanggaran HAM

Dilansir Associated Press, Hasil referendum yang dilakukan pada hari Minggu tersebut merupakan pemungutan suara yang dilakukan sebagai upaya untuk membawa Swiss agar sejajar dengan negara-negara lain di Eropa Barat, serta mengakhiri kampanye yang sering menegangkan antara pihak-pihak yang pro dan kontra.

Sebagian besar negara di Eropa Barat telah mengakui pernikahan sesama jenis, di mana Belanda menjadi negara pertama yang mengadopsi aturan tersebut pada tahun 2001, namun sebagian besar negara di Eropa Tengah dan Eropa Timur tidak melegalkan antara dua pria atau dua wanita.

Sebelumnya, untuk sampai diajukan masalah ini ke referendum, para pemilih yang mendukung legalisasi pernikahan sesama jenis, mengumpulkan cukup banyak tanda tangan dan berhasil mendapatkan 50.000 tanda tangan, setelah parlemen Swiss menyetujui RUU tersebut pada Desember lalu yang mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah.

2. Swiss menyusul negara Eropa Barat lainnya yang melegalkan pernikahan sesama jenis

Ilustrasi bendera pelangi. (Unsplash.com/daniel james)

Baca Juga: Swiss Kirim Bantuan 600 Konsentrator Oksigen untuk Indonesia

Verified Writer

Rahmah N

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya