TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bankir Inggris Pembunuh 2 Wanita Indonesia di Hong Kong Divonis Hukuman Seumur Hidup

Kekejaman Jutting yang keji

Bobby Yip/Reuters.com

Rurik Jutting, bankir asal Inggris dinyatakan bersalah atas tuduhan membunuh dua wanita Indonesia di Hong Kong. Pengadilan Tinggi Hong Kong menyatakan bankir Inggris Rurik Jutting bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua wanita Indonesia.

Dikutip ABC News, (8/11), keputusan juri tersebut dibacakan kepada Rurik Jutting yang tampil datar tanpa ekspresi. Dengan keputusan itu, hakim Michael Stuart-Moore menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup yang merupakan hukuman bagi pembunuhan berencana.

Pengacara Jutting - Bobby Yip/Reuters.com

Baca Juga: Berdasarkan Survei, Lebih dari 70% Warga Muslim di AS Pilih Hillary Ketimbang Trump.

Rurik Jutting sebelumnya menyangkal pembunuhan berencana, namun mengaku melakukan pembunuhan tidak berencana. Jutting yang sebelumnya bekerja di bank Amerika, Merrill Lynch, dituduh membunuh dua wanita Indonesia, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, di apartemennya di Hong Kong, pada Oktober 2014. Laporan media setempat menyebut kedua korban Jutting adalah pekerja seks.

Bobby Yip/Reuters.com

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Ningsih mengalami siksaan selama tiga hari sebelum akhirnya dibunuh. Jutting mengakui pembunuhan itu, tapi membantah melakukannya di bawah kesadaran dengan dalih saat itu terpengaruh alkohol dan kokain.

Kekejaman Jutting membuat hukumannya diperberat.

Vincent Yu/Telagraph.com

Jaksa penuntut, John Reading SC, mengatakan di pengadilan perihal kekejaman Jutting kepada korban. Selama tiga hari berturut-turut, Jutting semakin menjadi-jadi dan melakukan tindakan kejam dan kekerasan. Dia menggunakan ikat pinggang, mainan seks, tang dan tinjunya untuk menyiksa korban.

Setelah menyiksa selama tiga hari, dia membawa Ningsih ke kamar mandi, meminta korban berlutut di depan toilet dan, dengan tangan terikat ikat pinggang di belakang punggungnya, korban dipaksa menjilat mangkuk toilet. Lalu dia mengeksekusi dengan pisau bergerigi.

Jutting selama menyiksa korban juga merekam monolognya via iPhone miliknya. Rekaman itulah yang menjadi salah satu bukti yang membuat Jutting dinyatakan bersalah. Rekaman itu telah disaksikan hakim namun tidak dibuka untuk umum.

Baca Juga: Iran Ingin Belajar dari Indonesia Tentang Pemberdayaan Perempuan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya