Dianggap Ilegal, Pabrik Pembuat "Like" Palsu Digerebek
Pemilik terancam denda, deportasi, bahkan penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kepolisian Thailand menggerebek sebuah rumah kontrakan karena diduga membuka bisnis “pabrik like”. Bisnis tersebut menawarkan jasa pemberian “jempol” pada unggahan atau status yang ada di media sosial. Polisi pun langsung mengamankan tiga orang atas nama Wang Dong, Niu Bang, dan Ni Wenjin. Mereka diduga menjadi pemilik dari perusahaan tersebut.
Dilansir dari ABC, (14/6), tiga orang tersebut langsung ditangkap dengan tuduhan melakukan tindakan ilegal yakni menciptakan traffic internet yang tidak nyata. Selain itu, mereka juga dianggap bekerja tanpa izin serta menyelundupkan sim card ke negara tersebut. Bersama mereka, polisi mengamankan lebih dari 500 ponsel dan 350.000 kartu sim card.
Menurut keterangan polisi setempat, mereka melakukan aksinya dengan cara membuat bot, akun palsu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan popularitas sebuah situs web, pos media sosial. Dalam penggerebekan itu, kepolisian menemukan bahwa 500 smartphone yang mereka gunakan dihubungkan ke monitor komputer.
Baca Juga: Ingat Nam di Film Thailand "First Love"? Sekarang Cantiknya Kebangetan.
Bisnis ini diduga disokong oleh sebuah perusahaan asal Tiongkok.
Temuan yang tak kalah mencengangkan juga diungkap oleh kepolisian. Mereka menduga bahwa sebuah perusahaan di Tiongkok memasok ratusan telepon tersebut. Tak hanya itu, perusahaan itu juga disinyalir membayar 150.000 baht atau setara Rp 50 juta rupiah per bulan kepada para pelaku untuk menjalankan operasi tersebut.
Editor’s picks
Baca Juga: Selain Princess Hours, Ini 10 Drama Remake Thailand yang Keren.