TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengadilan Uni Eropa Melarang Karyawan Berhijab di Tempat Kerja

Keputusan tersebut dianggap sebagai kemenangan besar nilai-nilai Eropa.

AFP/Getty Images via Independent.co.uk

Pengadilan Kehakiman Eropa atau The European Court of Justice (ECJ) mengeluarkan putusan bahwa larangan berhijab di kantor oleh perusahaan bukanlah sebuah tindakan diskriminasi.

AFP/Getty Images via Independent.co.uk

Dikutip Al Jazeera, (15/3), ECJ memutuskan bahwa perusahaan berhak memiliki aturan internal yang melarang pemakaian "tanda-tanda politik, filsafat atau agama" di lingkungan kerja.

Hal tersebut merupakan keputusan dalam kasus dua perempuan Perancis dan Belgia yang dipecat oleh perusahaan tempatnya berkeja karena menolak melepaskan hijab yang mereka kenakan. Sebelumnya, kedua wanita tersebut menyatakan keberatan karena hijab adalah bagian dari agama mereka.

Baca Juga: 10 Gaya Hijab Ala Artis Cantik Indonesia, Bisa Jadi Inspirasimu Nih. 

Pengamat menilai ini merupakan larangan yang menarget umat muslim.

Christophe Ena/AP via The Guardian

Kim Lecoyer, pengacara dari dua perempuan tersebut mengkritik bahwa keputusan tersebut adalah keputusan terselubung yang menargetkan Muslim.

Kim menegaskan bahwa pengadilan seharusnya bisa mengambil keputusan yang adil terkait diskriminasi yang dihadapi perempuan Muslim. Hakim seharusnya bisa melindungi hak-hak dasar mereka. Sayangnya, putusan yang diambil tersebut ternyata berseberangan dengan yang mereka kehendaki.

Lizzie Dearden/Independent.co.uk

Di Eropa, saat ini sedang bermunculan banyak partai-partai nasionalis yang secara terang-terangan menyatakan diri sebagai anti-Muslim. Sejumlah negara seperti di Austria bahkan mengeluarkan larangan wanita memakai cadar wajah penuh di depan umum. Bahkan di Perancis tahun lalu sempat melarang perempuan mengenakan burkini. Apabila mereka ngotot melakukannya, maka mereka akan dikenai denda.

Baca Juga: 11 Tipe Cewek Dilihat dari Caranya Memakai Hijab, Kamu yang Mana?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya