Hukuman Mati untuk Pelaku Pemerkosaan Anak Pakistan Berusia 6 Tahun
Pelaku mengaku memperkosa dan membunuh setidaknya enam anak di bawah umur lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasur, IDN Times - Imran Ali, pemuda berusia 24 tahun, harus menerima vonis hukuman mati setelah terbukti memperkosa dan membunuh seorang anak berumur enam tahun pada Januari lalu. Zainab Ansari menjadi korban kebiadaban Ali yang kemudian melahirkan gerakan protes besar di kalangan masyarakat. Ali punya waktu 15 hari untuk mengajukan banding.
1. Pengadilan menjatuhkan empat hukuman mati dan satu hukuman seumur hidup
Dikutip dari Daily Pakistan, hakim di pengadilan anti-terorisme, Sajja Ahmed, mengumumkan bahwa Ali mendapatkan empat hukuman mati atas penculikan, pemerkosaan, pembunuhan serta tindakan menyimpang terhadap anak di bawah umur. Kemudian, pengadilan juga menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk kejahatan sodomi yang yang ia lakukan.
Selain itu, Ali juga menerima hukuman penjara selama tujuh tahun karena tak menghormati mayat korban. Pengadilan juga memutuskan ia harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 675 juta dan Rp 211 juta. Hakim menegaskan bukti berupa DNA dan kesaksian sejumlah orang sudah cukup untuk memvonisnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.