TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cekik Mantan Istri Sampai Mati, Pria Amerika Serikat Dihukum Gantung

Terdakwa mengaku hanya membela diri dalam perdebatan.

alfaexpo.com

Kuala Lumpur, IDN Times - Seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat dijatuhi hukuman gantung oleh hakim pengadilan Malaysia pada Selasa (4/9). Ia dinyatakan bersalah karena telah membunuh mantan istrinya dengan cara mencekik lehernya di sebuah kamar hotel di Kuala Lumpur.

Baca Juga: Mantan Polisi Mengklaim Terlibat Upaya Pembunuhan Presiden Venezuela

1. Terdakwa mengaku saat itu ia terlibat perdebatan dengan mantan istrinya

Pixabay

Dikutip dari Reuters, terdakwa itu bernama Gerald Wayne Mickelson. Pria berusia 63 tahun tersebut mencekik mantan istrinya, Guilda Mickelson yang berusia 62 tahun, pada November 2016 lalu. Ia mengaku bahwa saat itu dirinya sedang terlibat dalam sebuah perdebatan sengit dengan Guilda.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mengutip laporan medis yang menemukan bahwa nyawa Guilda melayang karena "sebuah tekanan fatal di bagian leher". Gerald sendiri dilaporkan bekerja sebagai seorang konsultan di Malaysia dan berencana pindah ke kampung halaman istri barunya di Filipina.

2. Hakim menolak pembelaan terdakwa yang mengaku hanya membela diri

Pixabay

Pengacara Gerald, KA Ramu, berkata kepada awak media di depan ruang persidangan bahwa kliennya mencekik mantan istrinya itu karena dilatarbelakangi usaha membela diri. Menurut keterangan Ramu, Guilda yang pertama kali menyerang Gerald secara fisik dalam perdebatan tersebut.

Dilansir The Independent, Ramu juga mengklaim Gerald sempat menghubungi pihak manajemen hotel untuk meminta bantuan. Ia tidak lari setelah mencekik leher istrinya. Meski begitu, hakim menolak pembelaan tersebut.

Baca Juga: Amnesty International Kutuk Pembunuhan 95 Orang di Papua

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya