Cekik Mantan Istri Sampai Mati, Pria Amerika Serikat Dihukum Gantung
Terdakwa mengaku hanya membela diri dalam perdebatan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kuala Lumpur, IDN Times - Seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat dijatuhi hukuman gantung oleh hakim pengadilan Malaysia pada Selasa (4/9). Ia dinyatakan bersalah karena telah membunuh mantan istrinya dengan cara mencekik lehernya di sebuah kamar hotel di Kuala Lumpur.
Baca Juga: Mantan Polisi Mengklaim Terlibat Upaya Pembunuhan Presiden Venezuela
1. Terdakwa mengaku saat itu ia terlibat perdebatan dengan mantan istrinya
Dikutip dari Reuters, terdakwa itu bernama Gerald Wayne Mickelson. Pria berusia 63 tahun tersebut mencekik mantan istrinya, Guilda Mickelson yang berusia 62 tahun, pada November 2016 lalu. Ia mengaku bahwa saat itu dirinya sedang terlibat dalam sebuah perdebatan sengit dengan Guilda.
Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mengutip laporan medis yang menemukan bahwa nyawa Guilda melayang karena "sebuah tekanan fatal di bagian leher". Gerald sendiri dilaporkan bekerja sebagai seorang konsultan di Malaysia dan berencana pindah ke kampung halaman istri barunya di Filipina.
Baca Juga: Amnesty International Kutuk Pembunuhan 95 Orang di Papua