Daftar Hukuman Aborsi Paling Ketat di Dunia
Korban pemerkosaan pun dipaksa tidak punya pilihan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Anti-Aborsi paling ketat di Amerika Serikat oleh Senat negara bagian Alabama pada Selasa malam (14/5) melahirkan pertanyaan mengenai aturan pengguguran kandungan di seluruh dunia.
Sebelum Alabama menjadi sorotan, sejumlah negara di dunia sudah terlebih dulu mengimplementasikan undang-undang yang sangat keras terhadap aborsi. Berikut ini adalah tiga di antaranya:
Baca Juga: Senat Alabama Sahkan RUU Anti-Aborsi Paling Ketat di AS
1. Irlandia Utara
Menyusul apa yang terjadi di Alabama, Amnesty International di Inggris merilis pernyataan resmi. Menurut organisasi tersebut, pengesahan RUU Anti-Aborsi oleh Senat merupakan berita yang sangat menyedihkan. Amnesty International pun menambahkan bahwa kondisi di Irlandia Utara, bagian dari Kerajaan Inggris, tidak jauh lebih baik.
Irlandia Utara masih mengadopsi sebuah undang-undang yang disahkan pada 1861 untuk mengatur hak reproduksi perempuan. Di bawah undang-undang ini, siapa pun yang melakukan aborsi bisa terancam penjara seumur hidup. Ini berlaku baik kepada dokter maupun perempuan hamil.
Aturan ini berbeda dari RUU Anti-Aborsi di Alabama dimana hanya dokter yang bisa diancam hukuman. Dilansir The Guardian, Undang-undang Aborsi 1967 yang disahkan Inggris untuk mengizinkan aborsi maksimal 24 minggu kehamilan tak pernah berlaku di Irlandia Utara.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Legalkan Aborsi