TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Hukuman Aborsi Paling Ketat di Dunia

Korban pemerkosaan pun dipaksa tidak punya pilihan

ilustrasi kehamilan (unsplash.com/Sergiu Valena)

Jakarta, IDN Times - Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Anti-Aborsi paling ketat di Amerika Serikat oleh Senat negara bagian Alabama pada Selasa malam (14/5) melahirkan pertanyaan mengenai aturan pengguguran kandungan di seluruh dunia.

Sebelum Alabama menjadi sorotan, sejumlah negara di dunia sudah terlebih dulu mengimplementasikan undang-undang yang sangat keras terhadap aborsi. Berikut ini adalah tiga di antaranya:

Baca Juga: Senat Alabama Sahkan RUU Anti-Aborsi Paling Ketat di AS

1. Irlandia Utara

unsplash.com/Cory Woodward

Menyusul apa yang terjadi di Alabama, Amnesty International di Inggris merilis pernyataan resmi. Menurut organisasi tersebut, pengesahan RUU Anti-Aborsi oleh Senat merupakan berita yang sangat menyedihkan. Amnesty International pun menambahkan bahwa kondisi di Irlandia Utara, bagian dari Kerajaan Inggris, tidak jauh lebih baik.

Irlandia Utara masih mengadopsi sebuah undang-undang yang disahkan pada 1861 untuk mengatur hak reproduksi perempuan. Di bawah undang-undang ini, siapa pun yang melakukan aborsi bisa terancam penjara seumur hidup. Ini berlaku baik kepada dokter maupun perempuan hamil.

Aturan ini berbeda dari RUU Anti-Aborsi di Alabama dimana hanya dokter yang bisa diancam hukuman. Dilansir The Guardian, Undang-undang Aborsi 1967 yang disahkan Inggris untuk mengizinkan aborsi maksimal 24 minggu kehamilan tak pernah berlaku di Irlandia Utara.

2. El Salvador

Lonely Planet

Di El Salvador, aborsi sudah dilarang secara total dan dianggap perbuatan kriminal sejak akhir 1990-an. Para perempuan yang melakukannya ditangkap dan dikurung di balik jeruji besi selama bertahun-tahun. Tidak hanya dikenai pasal pengguguran kandungan, jaksa juga menuntut mereka dengan pasal pembunuhan.

Menurut catatan Amnesty International, tidak ada pengecualian sama sekali meski nyawa perempuan dalam ancaman, janin tidak terlihat, bahkan seandainya kehamilan adalah hasil dari pemerkosaan atau inses sekalipun. Bagi yang terbukti, ancamannya adalah sampai 50 tahun penjara.

UN Special Rapporteur on Torture sendiri menyebut praktik ini tidak kurang dari kekerasan yang terinstitusionalisasi terhadap perempuan. Seperti dilaporkan Washington Post, pada 2018 saja ada lebih dari 20 perempuan dan remaja yang dipenjara karena aborsi. Misalnya, Imelda Cortez, salah satu terpidana yang merupakan korban pemerkosaan oleh ayah tirinya. Ia dibebaskan tahun lalu setelah dikurung lebih dari 18 bulan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Legalkan Aborsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya