Di Prancis, Pelaku Pelecehan Seksual Akan Didenda di Tempat
Mirip tilang di Indonesia, etapi bisa "damai" gak ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paris, IDN Times - Pemerintah Prancis memutuskan untuk melakukan tindakan ekstra untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di lokasi-lokasi publik. Seperti dilaporkan The Guardian, Prancis memberlakukan denda langsung di tempat bagi para pelakunya.
Baca juga: Khawatir Soal Pelecehan Seksual, Penerbit Vogue Larang Pakai Model ABG
1. Menteri kesetaraan gender Prancis menilai aturan itu penting
Marlène Schiappa selaku menteri kesetaraan gender mengatakan kepada Le Monde,"Penting bahwa hukum di Prancis menyatakan terlarang untuk mengancam, mengintimidasi atau mengikuti para perempuan di jalan."
Kemudian, ketika berbicara di forum PBB di New York, Schiappa juga mengingatkan kepada para laki-laki bahwa "kalian tidak punya hak, kalian tidak diizinkan untuk mengikuti perempuan di jalanan, untuk mengintimidasi".
Baca juga: Para Korban Pelecehan Seksual Digelari "TIME Person of the Year"