TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Prancis, Pelaku Pelecehan Seksual Akan Didenda di Tempat

Mirip tilang di Indonesia, etapi bisa "damai" gak ya?

IDN Times/Sukma Shakti

Paris, IDN Times - Pemerintah Prancis memutuskan untuk melakukan tindakan ekstra untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di lokasi-lokasi publik. Seperti dilaporkan The Guardian, Prancis memberlakukan denda langsung di tempat bagi para pelakunya.

Baca juga: Khawatir Soal Pelecehan Seksual, Penerbit Vogue Larang Pakai Model ABG

1. Menteri kesetaraan gender Prancis menilai aturan itu penting

IDN Times/Sukma Shakti

Marlène Schiappa selaku menteri kesetaraan gender mengatakan kepada Le Monde,"Penting bahwa hukum di Prancis menyatakan terlarang untuk mengancam, mengintimidasi atau mengikuti para perempuan di jalan."

Kemudian, ketika berbicara di forum PBB di New York, Schiappa juga mengingatkan kepada para laki-laki bahwa "kalian tidak punya hak, kalian tidak diizinkan untuk mengikuti perempuan di jalanan, untuk mengintimidasi".

2. Schiappa mengatakan perilaku tertentu seperti secara agresif meminta nomor telepon perempuan bisa dikenai denda

IDN Times/Sukma Shakti

Sejumlah perilaku dianggap masuk ke dalam kategori pelecehan seksual. Menurut Schiappa, perilaku-perilaku itu termasuk melontarkan komentar merendahkan dan memalukan serta sikap seksis di tempat umum.

Perilaku lainnya yang seringkali dianggap lazim oleh beberapa pihak, yaitu secara agresif meminta nomor telepon seorang perempuan padahal ia sudah menolak, juga akan bisa dikenai denda. Presiden Prancis, Emmannuel Macron, mengatakan kebijakan itu diperlukan agar perempuan tak takut berada di luar.

Menurut sebuah studi oleh asosiasi pengguna transportasi nasional pada 2016, 83 persen perempuan yang memanfaatkan fasilitas kendaraan umum mengaku pernah menjadi target catcalling atau komentar mengintimidasi terkait penampilan mereka.

Baca juga: Para Korban Pelecehan Seksual Digelari "TIME Person of the Year"

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya