Hukum Persulit Keinginan Gadis 10 Tahun ini untuk Aborsi
Ia hamil usai diperkosa pamannya sendiri.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mahkamah Agung India telah mendengarkan permintaan orangtua seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang hamil usai diperkosa berulang kali oleh pamannya. Sang orangtua meminta agar anaknya diperbolehkan untuk aborsi. Mahkamah Agung kemudian memerintahkan dokter untuk mengevaluasi kondisi si anak sebelum memutuskan langkah berikutnya.
Baca Juga: Hamil karena Diperkosa, Gadis 10 Tahun Ini Minta Aborsi
Hukum di India melarang aborsi setelah usia kehamilan lebih dari 20 minggu.
Dikutip dari BBC, si anak perempuan yang malang tersebut dilaporkan telah hamil 26 minggu. Beberapa dokter menyebutkan bahwa tubuhnya belum cukup matang untuk melahirkan. Hukum di India sendiri melarang aborsi untuk kehamilan di atas 20 minggu kecuali lebih dari satu dokter menyatakan bahwa nyawa sang ibu dalam bahaya.
Pemeriksaan berdasarkan perintah Mahkamah Agung akan dilakukan pada Rabu esok di Institut Pascasarjana Pendidikan dan Penelitian Medis di kota Chandigarh. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah nantinya si anak diizinkan untuk melakukan aborsi atau tidak.
Editor’s picks
Baca Juga: Khawatir Menyontek, Sekolah Minta Siswa ini Lepas Bra