Ini Alasan Donald Trump Resmi Dimakzulkan oleh DPR Amerika Serikat
Ada dua tuduhan dan berdasarkan voting dua-duanya terbukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Washington, IDN Times - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi dimakzulkan oleh DPR pada Rabu malam waktu setempat (18/12). Proses voting sendiri diawali dengan masing-masing anggota memberikan argumen mereka untuk mendukung atau menolak pemakzulan tersebut.
Ketua DPR, Nancy Pelosi, yang memimpin sidang pemakzulan mengesahkan bahwa Trump telah terbukti kuat layak untuk dimakzulkan. Ada dua tuduhan terhadap Trump dan keduanya disetujui oleh suara mayoritas yang didominasi oleh Partai Demokrat.
1. Trump dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan
Tudingan pertama adalah bahwa Trump telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Ia dianggap telah melanggar sumpah karena memanfaatkan posisinya sebagai Presiden untuk menekan Ukraina demi kepentingan pribadinya dalam Pemilu 2020.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Trump dituduh menahan bantuan untuk Ukraina sampai Presiden negara itu memberikan informasi tentang keburukan rival politiknya dari Partai Demokrat, Joe Biden, sehingga memberinya keuntungan.
Sebanyak 230 anggota Partai Demokrat menyatakan setuju untuk memakzulkan Trump dengan tuduhan ini. Sementara itu, keseluruhan dari 197 anggota dari Partai Republik menyatakan sebaliknya. Satu orang menyatakan tidak memilih.
Baca Juga: [BREAKING] Donald Trump Resmi Dimakzulkan oleh DPR Amerika Serikat
Baca Juga: Menggelikan, Catatan Tangan Trump Soal Pemakzulan Jadi Sorotan