Mantan PM Malaysia Najib Razak Dituntut dengan Pasal Pencucian Uang
Ia hadir di pengadilan untuk menghadapi tuntutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kuala Lumpur, IDN Times - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) mengonfirmasi bahwa mantan Perdana Menteri Najib Razak dituntut dengan pasal pencucian uang saat sidang yang dilangsungkan pada Rabu pagi (8/8). Dikutip dari media Malaysia, Star Online, Najib telah hadir di persidangan dan setelah penerjemah sidang membacakan tuntutan, ia merespons: "Paham".
Baca Juga: Ini yang akan Dilakukan Mahathir Mohamad Buat Pangkas Utang Negara
1. Ia dituntut dengan tiga pasal tentang pencucian uang
Kantor berita Bernama mengutip pernyataan orang dalam MACC bahwa ada tiga pasal tentang pencucian uang yang digunakan jaksa untuk menuntut Najib. Ketiganya tercantum dalam Undang-undang Anti Pencucian Uang, Undang-undang Pendanaan Anti Terorisme serta Undang-undang tentang Pendanaan Aktivitas Ilegal.
Dari informasi, Najib melakukan pencucian uang hingga mencapai angka Rp149 miliar. Ia dituduh menerima Rp96 miliar, Rp18 miliar, dan Rp35 miliar melalui sebuah skema ilegal yang kemudian masuk ke rekening pribadinya.
Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditangkap karena Dugaan Korupsi