Pembuat Roti Ini Didenda Rp 50 Juta karena Tak Mau Libur Kerja
Work-life balance itu penting, lho...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paris, IDN Times - Seorang pria Prancis yang berprofesi sebagai pembuat roti dikenai denda Rp 50 juta karena membuka tokonya selama tujuh hari sepanjang musim panas 2017. Dikutip dari The Independent, pria tersebut sudah melanggar aturan pemerintah lokal tempat tokonya beroperasi.
Baca juga: Pemerintah Prancis Dipusingkan oleh Krisis Mentega
1. Hanya tokonya yang masih buka saat yang lain tutup
Pria bernama Cedric Vaivre itu menolak untuk menutup toko rotinya yang terletak di Lusigny-sur-Barse. Sepanjang musim panas, area tersebut banyak dikunjungi oleh wisatawan. Ia beralasan bahwa jika tokonya tutup, maka keuntungan yang diperoleh tidak maksimal.
Vaivre yang berusia 41 tahun itu dilaporkan belum membayar dendanya. Dalam sebuah wawancara dengan radio lokal, Vaivre mengaku bahwa ia "tak setuju dengan denda tersebut" dan berkata dirinya "mencintai pekerjaan" yang dijalaninya.
Baca Juga: Di Prancis, Balas Email Kantor Setelah Jam Kerja Adalah Ilegal