TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perempuan Mesir Dipenjara Usai Diskusikan Hamil di Luar Nikah

Ia juga didenda Rp 7,3 juta

Youtube

Seorang presenter televisi Mesir Al-Nahar TV bernama Doaa Salah secara mengejutkan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 7,3 juta. Pengadilan setempat mengatakan bahwa vonis itu diberikan usai dia berbicara tentang cara-cara hamil tanpa harus menjalani pernikahan konvensional.

Baca juga: Penyiar Iran Dihujat karena Tak Berhijab dan Minum Bir

Ia dianggap "mengancam kain kehidupan warga Mesir".

Youtube

Dikutip dari BBC, Salah awalnya melempar pertanyaan kepada para penontonnya, apakah mereka pernah mempertimbangkan untuk melakukan hubungan seks di luar pernikahan. Salah juga berkata bahwa seorang perempuan bisa menikah singkat untuk memiliki anak, kemudian mengajukan cerai.

Ide lain yang ia usulkan adalah perempuan bisa membayar seorang laki-laki karena telah bersedia terlibat dalam pernikahan seumur jagung itu. Perempuan juga, menurut Salah, sebenarnya bisa menerima donasi sperma di mana ini sudah biasa terjadi di negara-negara Barat, tapi tidak di Mesir.

Akibat ucapannya tersebut, ia dianggap terbukti bersalah karena telah mencederai norma di masyarakat. Menurut otoritas setempat, Salah mengancam kain kehidupan masyarakat Mesir. Salah masih bisa mengajukan banding, tapi belum jelas apakah ia akan memilih jalan tersebut.

Baca juga: Arab Saudi Minta Al Jazeera Ditutup, PBB Angkat Bicara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya