Prancis Berencana Hukum Pelaku Pelecehan Seksual di Jalan
Indonesia kapan nih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Prancis berencana untuk segera meresmikan Undang-undang yang mengatur tentang cat-calling dan pelecehan seksual lain terhadap perempuan yang terjadi di jalan. Dalam Undang-undang tersebut, para pelaku pelecehan seksual di jalanan Prancis akan dikenai hukuman langsung atas sikap agresif mereka.
Baca juga: Ada Polisi Anti Pelecehan Seksual, Warga India Malah Merasa Tak Nyaman
Selama ini, pelecehan seksual yang terjadi jalanan belum diatur hukum.
Seperti dilaporkan Agence France-Presse (AFP), Menteri Kesetaraan Gender Prancis, Marlene Schiappa mengajukan proposal Undang-undang tersebut pada Senin (16/10). Menurutnya, kelompok kerja yang terdiri dari para politisi akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menentukan perilaku seperti apa yang tergolong pelecehan seksual.
Schiappa menyebut regulasi seperti itu sangat penting karena pelecehan seksual di jalan belum diatur sama sekali dalam hukum. Ia juga menilai seharusnya tak ada persoalan terkait definisi pelecehan seksual dan bedanya dengan perilaku menggoda (flirtation).
"Kita tahu dengan baik di titik mana kita merasa terintimidasi, tak aman atau dilecehkan di jalan," ujarnya. Schiappa mencontohkan bahwa "berbicara 10, 20 cm di depan wajahmu" atau "mengikuti seorang perempuan hingga beberapa blok", atau "memaksa meminta nomor handphone sampai 17 kali" adalah tindakan-tindakan yang termasuk ke dalam pelecehan seksual.
Baca juga: [INFOGRAFIS] Pelecehan Online, Sisi Gelap Perkembangan Internet