Soal Hukum Penggal, Begini Klarifikasi Pemerintah Aceh
Bener gak sih syariat di Aceh sampai begitu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Sejumlah media, termasuk asing, memberitakan bahwa Aceh tengah mempertimbangkan untuk memberlakukan hukum pemenggalan kepala untuk pelaku pembunuhan. Namun, ketika dihubungi oleh IDN Times pada Kamis (15/3), juru bicara gubernur Aceh, Saifullah, membantah berita tersebut.
Baca juga: Aceh Pertimbangkan Hukum Penggal untuk Pelaku Pembunuhan
1. Hukum penggal di Aceh muncul dari keinginan segelintir masyarakat yang terpicu peristiwa pembunuhan keluarga Tionghoa
Saifullah menegaskan bahwa pernyataan oleh Kepala Kantor Hukum Syariat dan Hak Asasi Manusia Aceh, Syukri M. Yusuf, yang dikutip media asing seperti Associated Press tidak benar. Ia mengaku ada beberapa pihak di masyarakat yang menginginkan adanya hukum penggal kepala karena terpicu peristiwa pembunuhan yang baru-baru ini terjadi.
"Itu kan kemarin Januari ada pembunuhan satu keluarga orang Tionghoa yang dilakukan oleh karyawannya. Lalu masyarakat kan bereaksi bahwa itu pembunuhan yang sangat keji. Bahwa perlu dilakukan katakanlah misalnya hukuman mati karena ada anak kecil juga dibunuh. Nah, pada saat itu muncul wacana di publik kenapa gak diterapkan hukum qisas," kata Saifullah.
Ia melanjutkan, hukum qisas sendiri bisa dimaknai secara kasar sebagai "nyawa dibayar dengan nyawa", salah satunya adalah dengan menjatuhkan hukum penggal kepala atau pancung. "Tetapi ini kan masih harapan publik yang belum mewakili rakyat Aceh," tegasnya.
Baca juga: Jelang Eksekusi Cambuk, Pasangan Gay Ini Ungkap Keresahannya