TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Korupsi, Eks Ibu Negara Filipina Dilarang Jadi Pejabat Publik

Imelda Marcos saat ini merupakan anggota parlemen

Rappler/Rob Reyes

Quezon City, IDN Times - Mantan Ibu Negara Filipina Imelda Marcos dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Pengadilan anti-korupsi setempat membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa Marcos, 89 tahun, terlibat dalam tujuh kasus gratifikasi pada Jumat (9/11).

1. Kasus itu sendiri terjadi ketika Marcos masih menjadi ibu negara

Imelda Marcos semasa muda (Wikimedia.org/Liane777)

Seperti dilaporkan Rappler, dokumen pengadilan menyebut korupsi yang dilakukan Marcos terkait dengan pendirian sebuah organisasi swasta di Swiss ketika dirinya masih menjadi ibu negara sejak 1968 hingga 1986. Marcos dan pengacara tidak hadir ketika hakim membacakan putusan.

"[Kasus itu] melibatkan tujuh yayasan, kemudian mereka menutup yayasan tersebut, lalu mengirimkan uangnya ke yayasan lain, menutupnya lagi, mengirimkan ke yayasan lainnya, jadi kami melacak aliran uang itu," kata jaksa tersebut.

2. Marcos divonis tidak boleh menjadi pejabat publik

ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez

Sementara itu, Marcos saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Filipina. Selain ia dijatuhi hukuman penjara selama enam hingga 11 tahun untuk masing-masing kasus, hakim juga memutuskan Marcos tak boleh lagi menduduki posisi sebagai pejabat publik selamanya.

Dengan kata lain, ia harus meninggalkan jabatannya di parlemen. Begitu vonis dibacakan, pengadilan pun meresmikan surat penangkapan terhadap Marcos. Karena terdakwa gratifikasi bisa dibebaskan secara bersyarat, ia masih bisa menghirup udara segar jika mengajukan banding.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya