AS Perpanjang Status Darurat Nasional COVID-19
Kasus aktif COVID-19 di AS masih tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memperpanjang status darurat nasional COVID-19 di AS. Perpanjangan status ini berlangsung hingga 1 Maret 2022.
"Status darurat nasional ini masih perlu dilanjutkan," ujar Biden, dalam surat resmi yang dirilis Gedung Putih kepada Ketua DPR dan Ketua Senat, Jumat (18/2/2022), dilansir ANTARA.
Baca Juga: [UPDATE] Kasus COVID-19 di Dunia Tembus 419 Juta
Baca Juga: Biden Bagikan 400 Juta Masker N95 Gratis, Terbesar dalam Sejarah AS
1. Syarat status darurat nasional berhenti
Status darurat nasional AS ini dapat berhenti, kecuali jika dalam 90 hari sebelum tanggal penetapan status, presiden memberitahukan kepada Kongres bahwa status darurat akan diteruskan melewati tanggal penetapan.
Namun, untuk saat ini, status darurat ini akan dilanjutkan. Apalagi, AS mencatatkan 900 ribu lebih kematian akibat COVID-19. Biden pun menggarisbawahi perlunya penanganan pandemik dengan dukungan penuh pemerintah federal.
Baca Juga: Biden dan Putin Bahas Isu Keamanan di Ukraina via Telepon