Hakim di Iowa Cabut Sementara Larangan Aborsi Usia 6 Minggu
Aborsi legal dilakukan hingga usia kandungan 20 minggu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim di negara bagian Amerika Serikat, Iowa, menghentikan sementara undang-undang untuk melarang praktik aborsi pada usia kandungan enam minggu. Hakim memutuskan hal itu pada Senin (17/7/2023), hanya beberapa hari setelah Gubernur Iowa Kim Reynolds menandatangani undang-undang tersebut.
Dengan adanya keputusan tersebut, praktik aborsi di Iowa sekali lagi legal dilakukan hingga usia kandungan 20 minggu. Undang-undang baru yang disahkan oleh Reynolds melarang hampir semua praktik aborsi begitu aktivitas jantung dapat dideteksi, yang biasanya terjadi sekitar usia kehamilan enam minggu atau bahkan sebelum seseorang mengetahui bahwa dirinya hamil.
Dalam sebuah pernyataan setelah hakim menghentikan sementara larangan aborsi itu, Reynolds berjanji untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Agung negara bagian.
“Sementara nyawa dilindungi selama beberapa hari, tetapi sekarang akan ada lebih banyak lagi bayi yang tidak bersalah akan hilang,” ungkap Reynolds.
Baca Juga: Jepang Bakal Setujui Penggunaan Pil Aborsi, Ringankan Beban Perempuan
Baca Juga: Lawan Putusan MA, Biden Tanda Tangani Kepres untuk Legalisasi Aborsi
1. UU baru menempatkan beban yang tidak semestinya pada perempuan
Dalam keputusannya, hakim distrik Kota Polk, Joseph Seidlin, bersandar pada hukum yang mempertimbangkan apakah suatu aturan menempatkan beban yang tidak semestinya pada perempuan yang ingin melakukan aborsi.
Seidlin juga mengatakan undang-undang baru nanti dapat mendorong pengadilan untuk meninjau kembali standar tentang beban yang tidak semestinya itu. Akan tetapi, untuk sementara waktu, ia akan tetap mengikuti preseden pengadilan tertinggi negaranya.
“Pengadilan ini tidak dapat menyatakan bahwa Mahkamah Agung kita salah dan kemudian menerapkan standar yang berbeda. Itu akan menjadi latihan aktivitas yudisial yang mengkhawatirkan,” ungkap Seidlin, dikutip dari CNN. “Pengadilan saat ini terikat untuk memutuskan masalah ini sesuai dengan instruksi dari Mahkamah Agung kami,” lanjutnya.
Kelompok advokasi hukum, dalam sebuah pernyataan bersama, menyebut undang-undang baru yang disahkan oleh Reynolds telah melanggar hak konstitusional warga Iowa untuk aborsi dan proses hukum yang substansif.
Editor’s picks
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.