CEO Media Filipina Maria Ressa Divonis Bersalah dan Terancam Dibui
Maria dan jurnalis Rappler lainnya divonis 6 bulan bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jurnalis senior asal Filipina dan pendiri media Rappler, Maria Ressa dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik di dunia maya. Maria dan jurnalis Rappler lainnya, Reynaldo Santos Jr divonis enam bulan bui dan satu hari. Vonis hakim ini lebih rendah dari ancaman bui yang akan ia hadapi yaitu enam tahun bui.
Namun, hakim membolehkan Maria dan Reynaldo untuk lolos dari hukuman bui dengan membayar uang jaminan. Keduanya juga bisa mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Maria dan Reynaldo menjadi jurnalis pertama di Filipina yang dijerat dengan UU pencemaran nama baik di dunia maya.
Harian Inggris, The Guardian, Senin (15/6) melaporkan keduanya diperintahkan oleh hakim untuk membayar senilai 200 ribu Peso atau setara Rp56,6 juta per orangnya untuk kerugian moral atas pemberitaan yang terbit tahun 2012 lalu. Keduanya juga diperintahkan membayar 200 ribu Peso (setara Rp56,6 juta) untuk ganti rugi yang sifatnya membuat jera.
Dalam pemberian keterangan pers, Maria bersumpah tidak akan mundur sedikit pun melawan kasus ini. Ia merasa telah dikriminalisasi karena kerap mengkritik kebijakan Presiden Rodrigo Duterte yang ingin membabat habis narkoba tanpa melalui proses peradilan.
Lalu, bagaimana kasus hukum ini bisa bergulir? Apa makna vonis bersalah bagi Maria dan dunia jurnalistik di Filipina?
Baca Juga: Baru Mendarat di Filipina, Maria Ressa Langsung Ditahan Kepolisian
1. Kasus tuduhan pencemaran nama baik bermula dari pemberitaan terhadap pengusaha pada 2012 lalu
Kasus tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan ke Maria bermula dari artikel yang ditulis Reynaldo pada 2012 lalu dengan judul "CJ Using SUV's 'controversial' businessman". Artikel tersebut berisi kisah mantan hakim agung di Filipina, Renato Corona yang ketahuan memiliki hubungan dekat dengan pengusaha Wilfredo Keng. Renato yang saat itu sedang menjalani proses pemakzulan diketahui menggunakan mobil jenis Suburban warna hitam, ternyata milik Wilfredo. Dikhawatirkan keduanya memiliki konflik kepentingan.
Namun, dalam laporan investigasinya, Rappler juga menyebut pengusaha tersebut memiliki keterkaitan dengan perdagangan narkoba di Filipina. Bahkan, Wilfredo sempat terlacak berada di Tiongkok.
Lima tahun kemudian yakni di tahun 2017, Wilfredo melaporkan pemberitaan yang ditulis oleh Rappler ke divisi siber Biro Investigasi Kepolisian Filipina (NBI). Menurut Wilfredo, laporan yang diturunkan oleh Rappler itu tidak sesuai dengan standar dan etika jurnalistik.
Di dalam putusannya, hakim menilai Rappler tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuding pengusaha tersebut secara diam-diam juga mengendalikan perdagangan narkoba.
Baca Juga: Ditahan Selama 21 Jam, Akhirnya CEO Rappler Maria Ressa Dibebaskan