Ditutup oleh Otoritas Saudi, Ka'bah yang Biasanya Ramai Jadi Kosong
Jalur utama tawaf di sekitar Ka'bah ditutup oleh Saudi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Saudi terus melakukan upaya antisipasi untuk mencegah meluasnya virus corona. Salah satunya dengan membuat larangan bagi warga Saudi dan asing mendekati area suci Kab'bah dan Masjidil Haram. Hal itu disampaikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel melalui pesan pendek kepada IDN Times.
Menurut Agus, Pemerintah Saudi memang sengaja melakukan sterilisasi dan pembersihan di dua masjid suci di Makkah dan Madinah. Itu sebabnya, banyak foto yang beredar dan menunjukkan sekitar area Ka'bah kosong melompong.
"Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menerangkan bahwa sesuai dengan langkah-langkah pencegahan kesehatan berdasarkan rekomendasi dari pihak berwenang, dan dalam rangka menjaga kebersihan Dua Masjid Suci untuk menghindarkan merebaknya penularan (virus corona)," ungkap Agus yang menerjemahkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri melalui pesan pendek pada Jumat (6/3).
Namun, menurut surat edara yang diterjemahkan Agus, penutupan area Ka'bah dan Masjidil Haram dilakukan di luar waktu salat. Berdasarkan info yang ia peroleh, penutupan Dua Masjid Suci dilaksanakan satu jam setelah salat isya dan dibuka kembali satu jam sebelum salat fajar.
Lalu, bagaimana dengan aktivitas tawaf? Apakah masih dibolehkan?
Baca Juga: Gara-Gara Virus Corona, Saudi Juga Larang Sementara Warganya Umrah
1. Putaran tawaf sekitar Ka’bah dan tempat Sai sudah ditutup oleh otoritas Saudi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari otoritas Saudi, Agus menjelaskan putaran tawaf sekitar Ka’bah dan tempat Sai antara Bukit Safa dan Marwah juga ditutup selama periode penangguhan umrah.
" Pelaksanaan salat hanya di dalam masjid saja," kata Agus lagi.
Ia juga mengatakan keputusan yang diambil oleh otoritas Saudi untuk menangguhkan aktivitas umrah sementara waktu, tidak hanya berlaku untuk warga asing, tapi juga warga lokal.
Baca Juga: Umrah Ditunda karena Saudi Tutup Akses, Apa Beda Umrah dengan Haji?