TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kena COVID-19 Lagi gegara TKI, Taiwan Tutup Akses Sementara

Sebelumnya, Taiwan sudah dua bulan lebih nol kasus

Ilustrasi bendera Taiwan (www.twitter.com/@MOFA_Taiwan)

Jakarta, IDN Times - Buntut dari 27 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tertular COVID-19, Taiwan akhirnya melarang masuk sementara pekerja dari Tanah Air. Aturan itu mulai diberlakukan oleh Pemerintah Taiwan pada 4 Desember 2020 - 17 Desember 2020. 

Laman Focus Taiwan, Senin, 30 November 2020 melaporkan larangan itu bisa saja diperpanjang. Kemungkinan lainnya, pengiriman TKI diberikan kuota maksimal berdasarkan perkembangan angka kasus COVID-19 di Indonesia.

Berdasarkan data dari Pusat Komando Epidemi (CECC) Taiwan mengatakan pada periode November 2020 lalu, Taiwan menerima sekitar 677 TKI. CECC memprediksi larangan masuk selama dua minggu bagi TKI akan berdampak bagi 1.350 pekerja dari Indonesia yang semula hendak masuk ke sana. 

"CECC telah menyerukan kepada para majikan yang terdampak dengan kebijakan ini untuk mempekerjakan pekerja migran dari negara lain atau menghubungi nomor kontak 1966 atau  02-8995-6000 untuk bantuan dari pemerintah," demikian keterangan tertulis CECC kemarin. 

Keputusan itu diambil oleh CECC setelah sebelumnya ditemukan 20 dari 24 kasus baru COVID-19 di Taiwan merupakan pekerja migran asal Indonesia. Lalu, apa komentar Kementerian Ketenagakerjaan mengenai kebijakan dari Pemerintah Taiwan ini?

Baca Juga: Tiba di Taiwan, 27 Pekerja Migran Indonesia Positif COVID-19

1. Kemenaker akan melakukan investigasi terhadap perusahaan penyalur TKI

Ilustrasi Suasana Taipei, Taiwan (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Triana, mengaku pihaknya akan melakukan investigasi terhadap semua perusahaan penyalur TKI ke Taiwan yang belakangan pekerjanya dinyatakan positif COVID-19. Otoritas Taiwan sendiri sudah melarang 14 perusahaan untuk mengirimkan TKI ke negaranya. 

"Kami akan menelusuri apakah betul kelalaian terjadi di sini P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Tetapi, di sisi lain kebijakan Taiwan saat itu tidak mengharuskan pekerjan migran untuk tes PCR, ini yang agak loose," ungkap Eva ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa (1/12/2020). 

Di sisi lain, meski Taiwan tidak mewajibkan, Kemenaker sudah mengharuskan agar semua pekerja melakukan swab test (tes usap) sebelum berangkat ke negara penempatan. Hal itu tertuang di dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 294 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Namun, di dalam surat Kepmen setebal 38 halaman itu tidak ditemukan rumah sakit atau klinik rujukan Kementerian Kesehatan untuk bisa melakukan tes PCR. Eva tidak mau mengambil kesimpulan apapun sebelum investigasi rampung dilakukan.

"Jadi, kami belum tahu, apakah pelaksanaan PCR nya yang gak bener, bisa saja kan? Atau bisa saja mereka terpapar di pesawat, itu kan juga memungkinkan," tutur dia lagi. 

2. Kemenaker akan menjatuhkan sanksi ke perusahaan penyalur tenaga kerja bila lalai mengenai protokol kesehatan

Ilustrasi TKI di Saudi yang ingin kembali ke Tanah Air (www.instagram.com/@kjrijeddah)

Eva pun mengatakan bila terbukti perusahaan penyalur lalai dalam menjalankan protokol kesehatan dengan tak mewajibkan pekerja yang akan dikirim untuk tes COVID-19, maka Kemenaker siap menjatuhkan sanksi. Ia menjelaskan sanksi dijatuhkan secara bertahap. "Kan ada urutannya ya, mulai dari (sanksi) teguran, skorsing, hingga pencabutan (izin operasi)," tutur dia lagi. 

Sementara, untuk mencegah terjadinya ada kasus impor COVID-19, Taiwan telah menginstruksikan agar semua pekerja migran asal Indonesia menjalani karantina mandiri selama 14 hari di tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 20 November 2020 lalu. 

Sebelumnya, pekerja migran yang diwajibkan untuk menjalani karantina mandiri selama 14 hari di fasilitas pemerintah hanya yang bekerja perawat lansia atau datang dari Indonesia. Sedangkan, bagi pekerja yang bekerja di sektor industri boleh menjalani karantina mandiri di kediaman yang telah diatur oleh perusahaan. Durasi karantina mandiri juga 14 hari. 

Baca Juga: Anggota Parlemen Taiwan Adu Jotos Hingga Lempar Jeroan Babi, Kenapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya