TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiongkok Tak Ambil Pusing RI Mau Akui Nine Dash Line Atau Tidak

"Hal itu tak mengubah kenyataan kami punya hak di sana"

(Juru bicara Kemenlu Tiongkok Geng Shuang) Dokumentasi Kemlu Tiongkok

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Tiongkok mengaku tak ambil pusing dengan pernyataan yang dibuat oleh Indonesia bahwa mereka tak memiliki hak kedaulatan atas perairan Natuna. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Geng Shuang mengatakan posisi Pemerintah Tiongkok yang menyebut bahwa mereka memiliki hak historis di Laut China Selatan termasuk perairan Natuna, sudah sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk UNCLOS. 

"Jadi, mau Pemerintah Indonesia terima atau tidak (hal itu), tidak akan mengubah fakta bahwa Tiongkok memiliki hak dan kepentingan perairan terkait," ujar Geng ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (2/1) kemarin di kantor Kemlu Tiongkok. 

Bahkan, mereka menyebut SCS Tribunal tahun 2016 yang merujuk keputusan sidang South China Sea atau sidang mengenai Laut Tiongkok Selatan adalah ilegal dan batal demi hukum. 

"Dan kami telah menyatakan secara jelas bahwa China tidak menerima atau mengakuinya. Pihak Tiongkok tetap tegas menolak negara manapun yang menggunakan hasil sidang itu untuk melukai kepentingan Tiongkok," tutur dia lagi. 

Lalu, apa yang hendak dilakukan oleh Indonesia untuk menegaskan bahwa wilayah perairan Natuna masuk ke dalam kedaulatan RI?

Baca Juga: Protes Keras Pelanggaran ZEE di Natuna, Kemenlu Panggil Dubes Tiongkok

1. RI akan melakukan patroli secara intensif di wilayah ZEE Indonesia di Perairan Natuna

(Menteri Luar Negeri Retno Marsudi) Dokumentasi Kemenlu

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan beberapa menteri terkait menggelar rapat koordinasi bersama Menkopolhukam di kantor Kemenkopolhukam pada Jumat (3/1). Hasilnya, para menteri sepakat agar dilakukan patroli secara intensif di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna. 

"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia di perairan Natuna," ujar Retno seperti dikutip kantor berita Antara pada hari ini.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda itu juga menegaskan kembali apa yang dilakukan oleh kapal nelayan dan penjaga perbatasan Tiongkok merupakan suatu pelanggaran. Tak seharusnya kapal-kapal Negeri Tirai Bambu memasuki wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna. 

Wilayah ZEE Indonesia, ujar Retno, sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS). 

"Tiongkok merupakan salah satu party (pihak) dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban Tiongkok untuk mengimplementasikan dari UNCLOS tersebut," tutur dia lagi. 

2. RI tak akan mengakui sembilan garis putus-putus yang diklaim sepihak oleh Tiongkok

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Selain itu, Menlu Retno sudah memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia untuk menyatakan protes resmi. Di dalam pertemuan itu, Retno juga kembali menegaskan posisi RI yang menolak klaim sepihak sembilan garis putus-putus yang dibuat oleh Tiongkok. 

"Karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana yang diputuskan melalui ruling tribunal UNCLOS tahun 2016," ujar Retno. 

Sembilan garis putus-putus yang diklaim oleh Tiongkok merupakan peninggalan historis mereka ternyata bersinggungan dengan ZEEI di Perairan Natuna. Itu sebabnya, Tiongkok berani mengklaim wilayah perairan Natuna sebagai bagian dari kedaulatan mereka. 

Baca Juga: Ada 13 Kapal Pengawas Vietnam Berjaga di Laut Natuna Utara Kita

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya