UU Baru Tiongkok Izinkan Penjaga Pantai Tembaki Kapal, RI Harus Protes
Klaim nine dash line tumpang tindih di perairan Natuna Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mendesak pemerintah mendesak untuk memprotes undang-undang baru Tiongkok soal penjaga pantai.
Hal itu lantaran UU yang disahkan pada Jumat, 22 Januari 2021 lalu tersebut memperbolehkan Angkatan Laut Tiongkok menembak kapal-kapal asing yang melintasi perairannya. Sementara, Negeri Tirai Bambu selalu mengklaim sepihak wilayah perairan yang disebut sembilan garis putus-putus (nine-dash line).
"Indonesia memang tidak mengakui nine-dash line Tiongkok, tetapi ada klaim tumpang tindih dengan Tiongkok di wilayah perairan Natuna Utara," ujar Hikmahanto melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/1/2021).
Indonesia, kata Hikmahanto, mengklaim wilayah perairan di Natuna Utara yang menjorok ke Tiongkok sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Di sisi lain, Tiongkok mengklaim area itu sebagai area penangkapan ikan tradisional yang tidak diakui dalam hukum internasional.
Saat ini, kapal-kapal nelayan Tiongkok kerap memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara. Lalu, dijerat dengan ketentuan penangkapan ikan ilegal oleh kapal TNI AL dan kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara, kapal-kapal nelayan Tiongkok ketika berada di ZEE Indonesia di Natuna Utara ikut dibayangi oleh kapal penjaga pantai Negeri Tirai Bambu.
"Tidak heran bila kapal TNI AL, Bakamla atau KKP kerap berhadap-hadapan dengan kapal penjaga pantai Tiongkok di Natuna Utara," ungkap pria yang juga menjadi Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.
Apakah UU baru Negeri Panda tersebut justru membuat wilayah Laut Tiongkok Selatan semakin tidak stabil?
Baca Juga: Kemlu Protes Wakil Dubes Tiongkok soal Kapal Coast Guard di ZEE Natuna
1. UU baru Tiongkok dinilai berpotensi terjadi tindak kekerasan di perairan Natuna Utara
Hikmahanto mengatakan penjaga pantai Tiongkok dibolehkan melepas tembakan ke kapal-kapal asing bila tindakan itu dibutuhkan. Hal itu dikhawatirkan bisa memicu terjadinya penggunaan kekerasan di laut Natuna Utara. Ia menekankan UU yang disahkan Kongres Rakyat Tiongkok itu tidak hanya diberlakukan di wilayah kedaulatan tetapi juga di wilayah hak berdaulat.
"UU tersebut berpotensi digunakan oleh penjaga pantai Tiongkok ketika berhadap-hadapan dengan kapal-kapal dari negara lain yang bersengketa dengan Tiongkok seperti Vietnam, Malaysia dan Filipina," ujarnya.
Di sisi lain, Amerika Serikat dan negara sekutunya tentu tidak akan membiarkan Tiongkok menggunakan kekerasan khususnya di jalur-jalur navigasi internasional. "Semua ini akan berujung pada situasi perang dingin yang selama ini terjadi di Laut Tiongkok Selatan berubah menjadi perang panas," kata Hikmahanto.
Baca Juga: Masuki Laut Natuna, Kapal Tiongkok Ogah Diusir ke Luar