Kemlu Protes Wakil Dubes Tiongkok soal Kapal Coast Guard di ZEE Natuna

RI menolak klaim 9 garis putus-putus milik Tiongkok

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri memanggil Wakil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia pada Minggu, 13 September 2020, untuk mengklarifikasi mengenai aktivitas kapal coast guard Negeri Tirai Bambu yang terdeteksi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara, pada 12 September 2020.

Dalam pertemuan dengan Wakil Dubes Tiongkok itu, pejabat Kemlu menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih dengan perairan Tiongkok. 

"Indonesia juga menolak klaim 9 garis putus-putus Tiongkok karena bertentangan dengan UNCLOS 1982," ungkap Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah, kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (15/9/2020). 

Sementara, kapal coast guard dan nelayan Tiongkok sering kali berada di wilayah ZEE perairan Natuna Utara, lantaran menganggap area tersebut bagian dari teritorial mereka. Insiden serupa sudah pernah terjadi beberapa kali sebelumnya. Bahkan, pada Desember 2019 lalu, nelayan Indonesia mengaku pernah diusir dan diintimidasi oleh kapal coast guard Tiongkok ketika tengah menangkap ikan di ZEE Natuna Utara. 

Apa solusi terhadap permasalahan ini, lantaran kedua negara memiliki persepsi yang berbeda?

Baca Juga: Masuki Laut Natuna, Kapal Tiongkok Ogah Diusir ke Luar

1. Kapal coast guard Tiongkok yang berada di ZEE Natuna Utara, tidak sama dengan masuk wilayah kedaulatan RI

Kemlu Protes Wakil Dubes Tiongkok soal Kapal Coast Guard di ZEE NatunaIlustrasi kapal coast guard Tiongkok di ZEE Natuna Utara (Dokumentasi Bakamla)

Dalam sudut pandang pengamat hubungan internasional, Hikmahanto Juwana, keberadaan kapal coast guard Tiongkok dengan nomor lambung 5204 di ZEE Indonesia, tidak sama dengan masuk ke wilayah kedaulatan RI. Menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, persepsi demikian tidak benar. 

"ZEE tidak sama dengan berada di laut teritorial (12 mil dari garis pangkal kepulauan menuju ke laut lepas). ZEE itu artinya berada di laut lepas. Sementara, di laut lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan oleh sebab itu, negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan," ungkap Hikmahanto dalam pesan pendek kepada IDN Times, hari ini. 

Ia menjelaskan, dalam konsep ZEE sumber daya alam yang terpendam di sepanjang perairan itu diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai. Itulah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right.

"Intinya yang berhak diklaim adalah sumber daya alamnya dan bukan kedaulatan. Oleh sebab itu, kapal coast guard Tiongkok tidak mungkin diusir dari ZEE, mengingat ZEE bukan di wilayah kedaulatan Indonesia," katanya lagi. 

Bila kapal coast guard Tiongkok itu keluar dari ZEE, ujar Hikmahanto, bisa jadi karena mereka kehabisan bahan bakar. Setelah itu, mereka akan kembali ke sana. 

Baca Juga: Masuki Laut Natuna, Kapal Tiongkok Ogah Diusir ke Luar

2. Hikmahanto mengusulkan menambah nelayan untuk menangkap ikan di ZEE Natuna Utara

Kemlu Protes Wakil Dubes Tiongkok soal Kapal Coast Guard di ZEE NatunaIlustrasi kapal nelayan asing yang ditangkap oleh Polair di Batam (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Hikmahanto kemudian mengusulkan, agar pemerintah terus menambah nelayan untuk menangkap ikan di area ZEE Natuna Utara. Lalu, para nelayan itu diberikan insentif berupa pemberian subsidi bahan bakar. Pemerintah juga harus membolehkan nelayan menggunakan kapal-kapal dengan tonase besar. 

"Intinya jangan mau kalah dengan nelayan Tiongkok yang melakukan eksploitasi ikan secara besar-besaran," ungkap Hikmahanto yang juga rektor di Universitas Jenderal Achmad Yani tersebut. 

Selain itu, Indonesia juga bisa terus menangkap nelayan Tiongkok yang tertangkap basah menangkap ikan secara ilegal di Natuna Utara. Namun, yang bisa melakukan penangkapan adalah TNI AL. 

Hal lain yang bisa dilakukan, kata Hikmahanto, adalah melakukan diplomasi jalur belakang dengan Tiongkok. Caranya, Indonesia bisa mengutus tokoh yang memiliki koneksi dengan para petinggi di Tiongkok. 

"Lalu, tokoh itu menyampaikan pesan bila masih ada lagi kapal-kapal coast guard mereka di ZEE Natuna Utara, maka ini akan berpengaruh pada persepsi masyarakat Indonesia atas agresifitas Tiongkok. Ujung-ujungnya dapat mengganggu investasi Tiongkok di Indonesia," tutur dia. 

3. Kapal coast guard Tiongkok terus berada di ZEE Natuna Utara karena diklaim masuk area 9 garis terputus

Kemlu Protes Wakil Dubes Tiongkok soal Kapal Coast Guard di ZEE NatunaPersonel TNI tengah apel di area Natuna (Dokumentasi TNI)

Alasan kapal coast guard Tiongkok kerap bercokol di ZEE Natuna Utara lantaran mengklaim area tersebut masuk ke dalam sembilan garis putus-putus atau nine dash lines. NDL merupakan garis yang dibuat sepihak oleh Tiongkok tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Di dalam UNCLOS, telah ditetapkan batas-batas ZEE setiap negara untuk melakukan eksploitasi dan kebijakan lain sesuai dengan hukum laut internasional. Dalam peta Laut Tiongkok Selatan yang diterbitkan oleh Negeri Tirai Bambu mengacu pada nine dash line, wilayah perairan Tiongkok membentang luas hingga ke Natuna. Padahal, jaraknya ribuan kilometer jauhnya dari daratan utama Tiongkok.

Indonesia sejak awal sudah menolak klaim sepihak Tiongkok tersebut, lantaran tidak sesuai dengan UNCLOS yang disepakati tahun 1982. 

Baca Juga: Faktor Laut Natuna Selalu Membawa Kekisruhan Indonesia dan Tiongkok

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya