TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nirvana Tuntut Marc Jacobs Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Wah, gimana tuh?

theguardian.com

Amerika Serikat, IDN Times - Band rock asal Amerika Serikat, Nirvana, menuntut merk fashion ternama Marc Jacobs atas dugaan pelanggaran hak cipta. Koleksi terbaru Marc Jacobs, Redux Grunge, menampilkan beberapa item yang mirip dengan ikon populer Nirvana, gambar doodle  kepala berwarna kuning dengan background hitam, seperti yang dilaporkan oleh Forbes.

1. Perwakilan grup band yang bubar pada 1994 setelah kematian Kurt Cobain itu mengklaim Marc Jacobs tak meminta izin untuk pakai desain itu

thefashionlaw.com

Mereka mengklaim Marc Jacobs tak meminta izin untuk menggunakan gambar ikonik Nirvana pada produk-produk mereka. Logo ikonik tersebut telah digunakan sejak 1992 dan desain yang digunakan Marc Jacobs dianggap menjiplak milik Nirvana.

Desain pakaian tersebut dinilai opresif atau menindas, curang, jahat, dan diklaim bahwa telah menyebabkan Nirvana mengalami kerugian dan dianggap sebagai ancaman terhadap nilai lisensi Nirvana untuk produk pakaian.

Baca Juga: Mengenang Kurt Cobain, Ini 5 Lagu Nirvana yang Layak Kamu Dengarkan

2. Kini grup band tersebut sedang mencari kerugian material dan ingin agar penjualan item yang tersisa segera dihentikan

dezeen.com

Kuasa hukum partner musik di Wiggins LLP, Alexander Ross, menganggap tuntutan kepada brand besar seperti Marc Jacobs atas pelanggaran hak cipta biasanya tak akan diteruskan karena kecil kemungkinannya untuk mendapat gantinya. Selain itu, tindakan ini juga akan mengirim pesan pada industri pakaian dunia agar berhati-hati karena pelanggaran hak cipta ini termasuk kasus sensitif.

Baca Juga: 25 Tahun Berlalu, 6 Lagu Unplugged Nirvana Ini Masih Enak Didengar Lho

Verified Writer

Ice Juice

A dyslexic peculiar organism capable of turning caffeine into words.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya