TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

20 WNI Disekap, Kemlu Kirim Nota Diplomatik ke Myanmar 

Mereka tertipu lowongan kerja palsu di Myanmar

Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI bersama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok telah menindaklanjuti permintaan perlindungan terhadap para Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban lowongan kerja bodong di Myanmar.

Setidaknya, ada 20 WNI yang meminta bantuan kepada pemerintah Indonesia karena disekap di wilayah Karen, Myanmar, usai menerima tawaran pekerjaan.

"Berbagai langkah yang telah dilakukan antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta berkerja sama dengan lembaga internasional seperti IOM dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: RI Undang Myanmar Ikut KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo

Baca Juga: Kalbe Farma Masif Ekspor di ASEAN, Mixagrip Nomor 1 di Myanmar

1. Salah satu tantangannya adalah lokasi tempat WNI berada

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha. (dok. Kemlu RI)

Judha menegaskan bahwa tantangan di lapangan memang tinggi. Pasalnya, mayoritas para WNI berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak.

"Namun hal tersebut tidak menyurutkan berbagai langkah pelindungan yang terus diupayakan Kemlu, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI," ucap Judha.

Indonesia juga mendesak Myanmar agar memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerjasama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus online scam.

"Pendekatan formal dan informal terus dilakukan," lanjut dia.

Baca Juga: Terungkap! Momen Terakhir Jurnalis Jepang sebelum Mati di Myanmar

2. Ada 203 WNI yang terjebak masalah yang sama di Myanmar

Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari sisi penegakan hukum, Kemlu RI telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku. "Dari sisi pencegahan, melakukan kegiatan public awareness campaign mengenai modus modus TPPO di kasus online scam," ungkap Judha. 

Selama periode tahun 2020-2023, KBRI Yangon telah menerima laporan 203 WNI yang mengalami permasalahan di wilayah Myanmar, khususnya terkait indikasi atau dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hingga April 2023, KBRI Yangon telah memfasilitasi penyelesaian dan pemulangan 127 WNI.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya