TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dicopot dari Jabatan PM, Prayut Ngotot Ingin jadi Menhan Thailand

Prayut muncul pertama kali sejak dicopot jadi PM

PM Prayuth Chan ocha (instagram.com/prayutofficial)

Jakarta, IDN Times - Prayut Chan-o-cha, yang dicopot jabatannya sebagai Perdana Menteri Thailand untuk sementara, mengatakan bahwa ia akan melanjutkan perannya sebagai menteri pertahanan. Hal ini ia ungkapkan dalam kemunculan perdananya sejak jabatannya dicopot pada 24 Agustus 2022, kemarin.

Penangguhan jabatan ini terkait pengajuan gugatan soal periode jabatannya yang terlalu lama. Gugatan ini diajukan oleh pihak oposisi. Mahkamah Konstitusi Thailand menyetujui hal tersebut dengan suara bulat.

Baca Juga: Thailand Copot Sementara Jabatan PM Prayut Chan-o-cha 

Baca Juga: Thailand Bakal Anggap COVID-19 Seperti Flu Biasa 

1. Prayut ngotot menjabat di pemerintahan

(Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-Ocha) ANTARA FOTO/Reuters/Jorge Silva

Dalam kemunculan perdananya sejak dicopot sementara dari perdana menteri, Prayut menegaskan dirinya akan tetap bekerja di pemerintahan Thailand.

“Saya akan terus melakukan tugas dan tanggung jawab saya sebagai menteri pertahanan untuk rakyat dan Thailand, setiap hari,” kata Prayut, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (26/8/2022).

Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari kantor perdana menteri maupun Mahkamah Konstitusi terkait pernyataan Prayut ini.

Baca Juga: Iklannya Singgung Anggota Kerajaan, Lazada Diboikot Militer Thailand

2. Batas masa jabatan Prayut diprotes oposisi

channelnewsasia.com

Kontroversi soal mengenai batas masa jabatan Prayut adalah puncak dari kelelahan masyarakat Thailand serta oposisi. Pada 2017 silam, Konstitusi Thailand melarang seorang perdana menteri menjabat lebih dari delapan tahun.

Sementara itu, Partai oposisi menegaskan bahwa Prayut, yang mengambil alih kekuasaan dalam kudeta 2014, telah mencapai batas kepemimpinannya. Pengadilan juga mengatakan, Prayut diharuskan memberikan klarifikasi kepada pengadilan dalam waktu 15 hari setelah menerima surat pencopotan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya