Hore! Korsel Cabut Wajib Pakai Masker di Dalam Ruangan
Tapi, di transportasi umum masih harus pakai masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) akan mencabut aturan wajib memakai masker di dalam ruangan. Aturan ini akan berlaku per 30 Januari 2023.
“Tapi memakai masker masih diharuskan di dalam transportasi umum dan fasilitas kesehatan,” kata Perdana Menteri Korsel Han Duck Soo, dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (21/1/2023).
Keputusan ini diambil karena kasus positif COVID-19 di Korsel dirasa sudah tidak meningkat lagi.
Baca Juga: [UPDATE] Kasus COVID-19 Tambah 74.714, Korsel Masuk Gelombang ke-7
1. Kasus harian berkurang
Han mengklaim bahwa kasus harian di Korsel kini sudah cenderung berkurang dari pada bulan-bulan sebelumnya.
“Ada kekhawatiran karena kasus di China naik, tapi situasi di sini terkendali tanpa masalah-masalah besar,” ujar Han lagi.
Namun, Han tetap memperingatkan warga harus waspada apalagi menjelang Tahun Baru Imlek.
Baca Juga: Korsel Berencana Kirim Dana Kompensasi untuk Korban Kerja Paksa Jepang