Human Rights Watch soal Tragedi Kanjuruhan: Polisi Tanggung Jawab!
HRW menyesalkan gas air mata ditembakkan di stadion
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Organisasi hak asasi manusia (HAM), Human Rights Watch, menyoroti tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Tragedi ini menelan 125 jiwa dan melukai 300 orang.
“Ini adalah tragedi yang mengejutkan bahwa begitu banyak nyawa hilang dan begitu banyak yang terluka di akhir pertandingan sepak bola ini. Kami menyatakan simpati kami kepada keluarga yang ditinggalkan dan korban luka,” sebut pernyataan dari HRW, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, YLKI Desak PSSI Beri Sanksi Tegas Pada Klub
1. Harus ada tanggung jawab dari kepolisian
HRW menegaskan, harus ada fokus prioritas pertanggungjawaban, baik dari pihak kepolisian atau perwira tinggi yang memutuskan menembakkan gas air mata di dalam stadion.
“Penembakan gas air mata dalam jumlah signifikan dan berlebihan ini menyebabkan korban lemas dan akhirnya tewas. Mendorong kerumunan berlomba-lomba keluar dan akhirnya terinjak-injak,” lanjut pernyataan itu.
HRW menambahkan, aturan FIFA sendiri melarang penggunaan gas air mata di stadion oleh petugas keamanan yang berada di pinggir lapangan, tepatnya adalah polisi Indonesia yang ada di tempat kejadian.
Baca Juga: Airlangga soal Tragedi Kanjuruhan: Panitia Harus Bertanggung Jawab!