Indonesia Tetap Upayakan Keadilan untuk Mendiang Adelina Lisao
Banding ditolak dan majikan Adelina dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya pada Kamis, 23 Juni 2022 menolak banding tenaga kerja asal Indonesia, Adelina Lisao, yang diajukan jaksa. Adelina meninggal pada 2018 silam, diduga disiksa majikannya, Ambika MA Shan.
Jaksa tak terima majikan Adelina, Ambika MA Shan dibebaskan dari tindak pidana pembunuhan Adelina.
Sementara, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono yang mengikuti jalannya persidangan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Tetapi, bukan hanya dirinya dan rakyat Indonesia yang merasakan hal serupa, tetapi juga keluarga Adelina.
Baca Juga: Banding Jaksa Ditolak, Majikan Adelina Lisao di Malaysia Tetap Bebas
Baca Juga: Pengadilan di Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh TKI Adelina Lisao
1. Pemerintah RI tetap mengupayakan keadilan bagi Adelina
Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.
Di samping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.
“Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina Sau melalui jalur hukum pidana telah berakhir. Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga: Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing Majikan