TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indonesia Tetap Upayakan Keadilan untuk Mendiang Adelina Lisao

Banding ditolak dan majikan Adelina dibebaskan

(Nisan TKI asal NTT Adelina Lisao) www.facebook.com/tenaganita

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya pada Kamis, 23 Juni 2022 menolak banding tenaga kerja asal Indonesia, Adelina Lisao, yang diajukan jaksa. Adelina meninggal pada 2018 silam, diduga disiksa majikannya, Ambika MA Shan.

Jaksa tak terima majikan Adelina, Ambika MA Shan dibebaskan dari tindak pidana pembunuhan Adelina.

Sementara, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono yang mengikuti jalannya persidangan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Tetapi, bukan hanya dirinya dan rakyat Indonesia yang merasakan hal serupa, tetapi juga keluarga Adelina. 

Baca Juga: Banding Jaksa Ditolak, Majikan Adelina Lisao di Malaysia Tetap Bebas

Baca Juga: Pengadilan di Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh TKI Adelina Lisao

1. Pemerintah RI tetap mengupayakan keadilan bagi Adelina

Kementerian Luar Negeri/istimewa

Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.

Di samping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.

“Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina Sau melalui jalur hukum pidana telah berakhir. Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga: Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing Majikan

2. Banding Adelina Lisao ditolak

Jenazah TKI Adelina Lisao yang dibiarkan tergeletak di luar rumah majikannya (www.star.com.my)

Mahkamah Persekutuan (MA) Malaysia telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina yang bernama Ambika dari tuntutan hukum. Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Sesuai hukum di Malaysia, pihak yg melakukan penuntutan adalah Jaksa Penuntut Umum. KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara atau retainer lawyer untuk memantau proses persidangan. Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya