Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing Majikan

Kok bisa aksi penyiksaan terhadap TKI kembali berulang?

Jakarta, IDN Times - Peristiwa penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seolah tiada habisnya. Kali ini peristiwa tersebut menimpa seorang TKI asal Nusa Tenggara Timur bernama Adelina Lisao. 

Ia meninggal pada Minggu (11/02) di RS Bukit Mertajam, Penang, Malaysia. Yang menyedihkan, Adelina diduga mengalami penyiksaan oleh majikan. Bahkan, satu bulan sebelum meninggal, perempuan berusia 21 tahun dibiarkan tidur di luar rumah di samping anjing peliharaan keluarga jenis Rottweiler. 

Bagaimana peristiwa itu bisa terjadi?

1. Bekerja di Malaysia sudah dua tahun 

Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing Majikanwww.thestar.com.my/kepolisian Malaysia

Menurut keterangan polisi Seberang Prai, Penang, Asisten Comm Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid, Adelina sudah bekerja di Negeri Jiran selama dua tahun. Ia masuk ke Negeri Jiran secara legal, walau belakangan akhirnya masuk perseorangan. Pedihnya, majikan tempat ia bekerja kini justru memperlakukannya tidak manusiawi. 

Menurut Nik, begitu tiba di rumah sakit, di tubuh Adelina banyak ditemukan luka lebam, terutama di bagian kepala, wajah dan kaki. 

"Kami berupaya untuk meminta keterangan dari dia, tapi tidak berhasil, sebab dia masih dalam keadaan takut," ujar Nik seperti dikutip dari laman Malaysia, The Star pada Senin (12/02). 

2. Diselamatkan oleh asisten anggota parlemen Malaysia

Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing MajikanM. Rusman/ANTARA FOTO

Kasus Adelina kali pertama terkuak bukan karena ia melapor ke polisi. Tetapi, asisten anggota parlemen Malaysia bernama Por Cheng Han menerima laporan dari para tetangga kalau Adelina kerap disiksa selama satu bulan terakhir. Bahkan, perempuan malang itu terpaksa tidur di luar rumah dengan anjing Rottweiler peliharaan mereka.

Por memutuskan memanggil polisi dan mendatangi rumah tempat Adelina bekerja. 

"Kami berbicara dengan tetangga, yang mengatakan mereka sering mendengar majikan sering memaki Adelina bahkan dari dalam rumah," ujar Por. 

Yang memilukan, ketika ia tiba di rumah dan melihatnya duduk tak berdaya, Adelina malah tidak merespons.

Baca juga: Duta Besar Sediakan 'KTP' Khusus Migran Indonesia di Singapura Demi Tingkatkan Kualitas TKI!

"Ia hanya menggelengkan kepalanya," kata Por lagi. 

Saat berada di rumah majikan, Por sempat bertemu dengan seorang perempuan berusia sekitar 60 tahun. Ia sempat menolak membawa Adelina ke rumah sakit. Bahkan, meminta agar Por tidak usah ikut campur urusan keluarga mereka.

Por kemudian diberikan nomor telepon putri perempuan lansia itu yang notabene majikan Adelina. Majikan itu meminta agar Por menunggunya di rumah untuk diberi penjelasan. 

3. Majikan membantah telah menyiksa Adelina

Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing MajikanIDN Times/Sukma Shakti

Saat tiba di rumah, sang majikan menjelaskan bahwa ia tidak pernah menyiksa Adelina. Namun, ia tidak membantah pernah menampar Adelina. 

Terkait luka di bagian kaki dan tangan, menurut sang majikan, itu terjadi karena Adelina menumpahkan cairan kimia secara tidak sengaja. Cairan itu sangat berbahaya karena bisa menimbulkan luka bakar kalau terkena di kulit. 

"Menurut majikan, Adelina bukannya merawat lukanya, tetapi malah membuat kondisinya lebih parah," kata Por menirukan kalimat majikan. 

Majikan sempat membawa Adelina ke dalam mobil dan membawa Adelina ke kantor polisi. Kemudian, ia dibawa ke rumah sakit. Sayang, nyawanya tidak tertolong. 

4. Dua orang ditahan

Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing MajikanANTARA

Menurut polisi, mereka kini telah menahan dua orang kakak adik yang menjadi majikan Adelina. Informasi ini akhirnya terdengar hingga ke KJRI Penang pada Minggu kemarin. 

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, selain dua orang itu, akan ada satu orang lainnya yang ditahan. 

"Status mereka belum ditetapkan jadi tersangka. Polisi masih terus mendalami kasus ini, karena kan post mortem baru dilakukan tanggal 14 Februari," kata Iqbal yang ditemui di Kemenlu pada Senin (12/02). 

Baca juga: Malaysia Memvonis TKI ini Hukuman Gantung, Akankah Indonesia Beri Bantuan?

Ia mengatakan, kemungkinan besar tiga orang itu akan dikenai pasal 302 yakni pembunuhan berencana secara sengaja dengan ancaman hukuman mati. 

5. Masalah maladiministrasi akut
 

Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing MajikanM. Rusman/ANTARA FOTO

Aktivis Migrant Care Wahyu Susilo menyayangkan aksi penyiksaan terhadap TKI terus berulang. Dalam catatan Migrant Care, di tahun 2017, sudah ada 62 TKI asal NTT yang meninggal.

"Atas kasus ini, Migrant Care mendesak agar dilakukan pengusutan yang tuntas, agar majikan mendapat hukuman berat dan setimpal atas perbuatannya," kata Wahyu kepada IDN Times pada Senin (12/02). 

Menurutnya, pangkal permasalahan TKI kerap mendapat perlakuan buruk dari majikan dimulai dari fase pengiriman dan buruknya mekanisme perlindungan bagi buruh migran. Dari desa yang mengirimkan TKI sudah terjadi maladministrasi dan korupsi. Malah tidak jarang keluarga malah ikut mendorong TKI untuk bekerja walau tidak dilengkapi dokumen sah. 

"Jadi, memang harus ada sosialisasi bukan hanya di tingkat pemerintah, tapi juga masyarakat bahwa bekerja di luar negeri itu harus sesuai dengan persyaratan yang ada," kata Wahyu.

Namun, kenyataan yang ada, para agen dan mafia justru mengiming-imingi calon TKI serta keluarga nominal uang dalam jumlah besar. Lalu, dokumen untuk bekerja di luar negeri dipalsukan, termasuk juga urusan umur. Maka, banyak ditemukan TKI asal NTT belum cukup umur untuk bekerja.

Hal lain yang perlu diperjuangkan pemerintah yakni pembaruan kesepakatan bilateral soal perlindungan bagi TKI, khususnya asisten rumah tangga.

"Dengan demikian kalau terjadi sesuatu, mereka bisa diberikan pertolongan. Hal lain yang juga penting yakni TKI yang melarikan diri agar diperlakukan sebagai korban, bukan pekerja ilegal lalu dikenai UU imigrasi setempat," tutur dia.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut TKI "Mengemis Menjadi Babu"

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya