Kasus Adelina Lisao, RI Nilai Jaksa Tidak Cermat dan Tak Serius
Majikan mendiang Adelina Lisao dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyampaikan, pemerintah Indonesia kecewa atas keputusan pengadilan Malaysia yang membebaskan majikan TKI asal Indonesia, mendiang Adelina Lisao.
Adelina meninggal secara tragis pada 2018 di RS Bukit Mertajam, Penang, Malaysia. Ketika dievakuasi, sekujur tubuh Adelina dipenuhi luka lebam, terutama di bagian kepala, wajah, dan kaki.
Bahkan, satu bulan sebelum meninggal, perempuan berusia 21 tahun ini dibiarkan tidur di luar rumah di samping anjing peliharaan keluarga jenis Rottweiler.
Kasus Adelina kali pertama terkuak bukan karena ia melapor ke polisi. Tetapi, asisten anggota parlemen Malaysia bernama Por Cheng Han menerima laporan dari para tetangga kalau Adelina kerap disiksa selama satu bulan terakhir.
Baca Juga: Pengadilan di Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh TKI Adelina Lisao
1. Jaksa dinilai tidak cermat
Judha mengatakan, pemerintah dan rakyat Indonesia jelas kecewa dengan keputusan pengadilan Malaysia ini. Keputusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.
“Dalam konteks tersebut, kita melihat bahwa jaksa tidak cermat dan tidak serius,” kata Judha, dalam konferensi pers daring, Sabtu (25/6/2022).
Sejak awal, Kemlu melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk seorang retainer lawyer untuk memantau persidangan.
“Kita sudah menunjuk untuk memonitor persidangan tersebut bersama dengan teman-teman di KBRI dan KJRI sejak awal. Maka, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa jaksa tidak cermat dalam penyusunan pengajuan tuntutan,” tegas Judha lagi.
Baca Juga: Pengadilan di Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh TKI Adelina Lisao