TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Adelina Lisao, RI Nilai Jaksa Tidak Cermat dan Tak Serius 

Majikan mendiang Adelina Lisao dibebaskan

(Nisan TKI asal NTT Adelina Lisao) www.facebook.com/tenaganita

Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyampaikan, pemerintah Indonesia kecewa atas keputusan pengadilan Malaysia yang membebaskan majikan TKI asal Indonesia, mendiang Adelina Lisao.

Adelina meninggal secara tragis pada 2018 di RS Bukit Mertajam, Penang, Malaysia. Ketika dievakuasi, sekujur tubuh Adelina dipenuhi luka lebam, terutama di bagian kepala, wajah, dan kaki.

Bahkan, satu bulan sebelum meninggal, perempuan berusia 21 tahun ini dibiarkan tidur di luar rumah di samping anjing peliharaan keluarga jenis Rottweiler. 

Kasus Adelina kali pertama terkuak bukan karena ia melapor ke polisi. Tetapi, asisten anggota parlemen Malaysia bernama Por Cheng Han menerima laporan dari para tetangga kalau Adelina kerap disiksa selama satu bulan terakhir. 

Baca Juga: Pengadilan di Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh TKI Adelina Lisao

1. Jaksa dinilai tidak cermat

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha (Dokumentasi Kemenlu)

Judha mengatakan, pemerintah dan rakyat Indonesia jelas kecewa dengan keputusan pengadilan Malaysia ini. Keputusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

“Dalam konteks tersebut, kita melihat bahwa jaksa tidak cermat dan tidak serius,” kata Judha, dalam konferensi pers daring, Sabtu (25/6/2022).

Sejak awal, Kemlu melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk seorang retainer lawyer untuk memantau persidangan.

“Kita sudah menunjuk untuk memonitor persidangan tersebut bersama dengan teman-teman di KBRI dan KJRI sejak awal. Maka, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa jaksa tidak cermat dalam penyusunan pengajuan tuntutan,” tegas Judha lagi.

2. Hakim di Pengadilan Tinggi merasa sudah mengeluarkan putusan yang benar

Majikan Adelina Lisao, Ambika MA Shan (ANTARA Foto/Agus Setiawan)

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rodzariah Bujang menolak permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi. Menurut hakim ketua, Vernon, hakim di Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan yang benar dengan membebaskan Ambika. 

Hakim Vernon mengatakan, JPU harus memberikan alasan yang jelas mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting to Acquittal (DNAA). Ia menjelaskan, DNAA baru dapat diberikan bila ada alasan valid yang diberikan JPU. DNAA bermakna terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut kembali di kemudian hari. 

"Berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi agar DNAA dikabulkan)," ujar Hakim Vernon.

Dengan adanya putusan ini, maka Ambika dinyatakan bebas murni dan tak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

Baca Juga: Pengadilan di Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh TKI Adelina Lisao

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya