Kemlu RI Tegaskan Pulau Pasir Bukan Milik Indonesia
Pulau Pasir NTT tidak pernah ada di peta NKRI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa Pulau Pasir, yang dekat dengan Nusa Tenggara Timur, bukan milik Indonesia, melainkan milik Australia.
Sebelumnya, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra terkait kepemilikan Pulau Pasir tersebut.
Baca Juga: Soal Pulau Pasir, Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Gugat Australia
1. Pulau Pasir tidak pernah menjadi milik Indonesia
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Amrih Jinangkung, menegaskan bahwa Pulau Pasir memang tidak pernah menjadi bagian dari Indonesia.
"Pada praktiknya, sejak 1957 lalu 1960, Pulau Pasir tidak masuk di dalam peta NKRI sejak atau peta-peta yang dibuat setelah itu," kata Amrih, di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
"Konteksnya, memang Pulau Pasir bukan milik Indonesia," tegasnya lagi.
Baca Juga: Perbatasan Indonesia-Australia, Nelayan Boleh Cari Ikan di Pulau Pasir