KJRI Jeddah Tak Diinfo Saudi soal WNI Lecehkan Perempuan Saat Umrah
KJRI langsung melayangkan nota protes ke Kemlu Saudi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengaku tidak diberitahu oleh otoritas Arab Saudi bahwa ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan, dan telah menjalani persidangan terkait pelecehan seksual.
Buntut tidak diberitahu ini, KJRI Jeddah langsung melayangkan nota protes ke pemerintah Saudi.
WNI bernama Muhammad Said ini dituduh melakukan pelecehan seksual ketika sedang umrah, yaitu meremas dada perempuan Lebanon saat sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram.
Insiden ini terjadi pada November 2022 lalu. Said pun sudah divonis dua tahun penjara dan denda sebesar 50 ribu Riyal.
Baca Juga: Tahunan Tak Dibayar, 2 Orang TKI Dapat Gaji Usai Dibantu KJRI Jeddah
1. Kemlu benarkan WNI tersebut sudah divonis hukuman penjara
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha membenarkan bahwa Said telah divonis selama dua tahun, dan denda 50 ribu Riyal pada sidang 20 Desember 2022.
“MS ini telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan MS ini sendiri,” kata Judha, dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Bandara Jeddah Bolehkan Jemaah Bawa 5 Liter Air Zamzam, Cek Syaratnya!