Korsel Cabut Aturan Wajib Masker di Ruang Publik
Jam malam di Korsel juga sudah dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) segera melonggarkan aturan terkait COVID-19, salah satunya mencabut aturan wajib masker di ruang publik. Peraturan ini mulai berlaku pekan depan.
Namun, warga masih harus memakai masker ketika berada di acara-acara dengan kapasitas peserta 50 persen atau lebih seperti rapat, konser, dan di stadion olahraga.
Baca Juga: [UPDATE] 308.836 Orang di Dunia Terpapar COVID-19, Korsel Terbanyak
1. Aturan wajib masker dicabut jelang pelantikan presiden baru
Aturan memakai masker di ruang publik ini dicabut menjelang pelantikan presiden baru Korsel, Yoon Suk-yeol, pada 10 Mei mendatang.
Namun, tim dari presiden baru Korsel menentang pencabutan aturan ini, dengan alasan masih terlalu dini.
“Tim transisi setuju kembali ke kehidupan normal dengan tidak memakai masker, tapi mencabut aturan memakai masker di luar ruangan saat ini masih terlalu dini,” kata Juru Bicara Tim Transisi Hong Kyung-hee, dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (30/4/2022).
Pemerintahan Yoon baru akan mempertimbangkan untuk bebas masker di luar ruangan sekitar akhir Mei mendatang.
Baca Juga: Biden Segera Kunjungi Korsel dan Jepang, Bahas Indo Pasifik