Korsel Hapus Karantina untuk Pengunjung yang Belum Divaksinasi
Namun, tes PCR tiga hari setelah kedatangan tetap berlaku.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) mengumumkan akan menghapus peraturan karantina bagi pengunjung dari negara lain yang belum divaksinasi. Sejauh ini, Korsel hanya mengizikan pengunjung dengan tujuan perdagangan, investasi dan kemanusiaan yang boleh masuk negaranya.
Korsel sendiri merupakan satu dari sekian negara di Asia yang cukup ketat menutup perbatasannya. Sejak April 2020, Korsel menangguhkan pemberian visa turis.
Baca Juga: Ribut Sama Supir Taksi, Staf Keamanan Biden Dipulangkan dari Korsel
Baca Juga: Kemenkes: Hampir 95 Persen Jemaah Haji Sudah Vaksinasi COVID-19
1. Hapus karantina bagi pengunjung nonvaksin
Perdana Menteri Korsel Han Duck-soo mengumumkan bahwa Korsel segera menghapus aturan karantina tujuh hari bagi pengunjung yang belum divaksinasi.
“Namun, pemerintah tetap mengharuskan persyaratan negatif COVID-19 sebelum masuk Korsel dan tes PCR dalam 72 jam setelah kedatangan,” kata Han, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (3/6/2022).
Penghapusan aturan karantina ini akan dimulai pada 8 Juni mendatang. Han menambahkan bahwa situasi Korsel terkait penyebaran COVID-19 sudah cukup stabil.
Baca Juga: Korea Selatan Minta China untuk Mencegah Aksi Provokatif Korea Utara