Sepekan Rusuh, Peru Deklarasikan Status Darurat
42 orang dinyatakan telah tewas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Peru telah mengumumkan status darurat di ibu kota Lima dan tiga wilayah lainnya, menyusul gelombang protes yang telah berlangsung selama sepekan terakhir.
Protes menuntut Presiden Dina Boluarte mundur ini telah merenggut setidaknya 42 korban jiwa.
Baca Juga: Baru Dilantik, Presiden Peru Boluarte Dituduh Lakukan Genosida
1. Status darurat selama 30 hari
Dilansir dari Guardian, Senin (16/1/2023), status darurat ini disebutkan berlaku selama 30 hari, dan memberi wewenang hanya kepada tentara untuk ‘campur tangan’ guna menjaga ketertiban di Peru.
Namun, sejumlah media melaporkan bahwa status darurat ini juga akan menangguhkan sejumlah hak konstitusional seperti kebebasan bergerak dan berkumpul.
Selain ibu kota Lima, status darurat juga diberlakukan di Cusco, Puno dan Callao.
Baca Juga: Kritik Pemakzulan Castillo, Duber Meksiko Diusir dari Peru