TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepekan Rusuh, Peru Deklarasikan Status Darurat

42 orang dinyatakan telah tewas

Presiden Peru, Dina Boluarte. (Sumber: Instagram.com/dinaboluartezerraga)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Peru telah mengumumkan status darurat di ibu kota Lima dan tiga wilayah lainnya, menyusul gelombang protes yang telah berlangsung selama sepekan terakhir.

Protes menuntut Presiden Dina Boluarte mundur ini telah merenggut setidaknya 42 korban jiwa.

Baca Juga: Baru Dilantik, Presiden Peru Boluarte Dituduh Lakukan Genosida

1. Status darurat selama 30 hari

Dilansir dari Guardian, Senin (16/1/2023), status darurat ini disebutkan berlaku selama 30 hari, dan memberi wewenang hanya kepada tentara untuk ‘campur tangan’ guna menjaga ketertiban di Peru.

Namun, sejumlah media melaporkan bahwa status darurat ini juga akan menangguhkan sejumlah hak konstitusional seperti kebebasan bergerak dan berkumpul.

Selain ibu kota Lima, status darurat juga diberlakukan di Cusco, Puno dan Callao.

Baca Juga: Kritik Pemakzulan Castillo, Duber Meksiko Diusir dari Peru

2. Dina Boluarte tidak akan mundur

Dina Boluarte (Twitter.com/Dina Boluarte Z.)

Meski didesak untuk turun dari jabatannya, Presiden Peru Dina Boluarte menegaskan dirinya tidak akan mundur.

“Beberapa suara yang datang dari faksi kekerasan dan radikal meminta pengunduran diri saya, memprovokasi masyarakat ke dalam kekecauan dan kehancuran. Saya tidak akan mundur, komitmen saya adalah dengan Peru,” tegas Boluarte.

Boluarte sendiri menggantikan eks Presiden Pedro Castillo yang dimakzulkan dan dilantik pada 7 Desember 2022. Castillo pun langsung ditahan dan dijebloskan ke penjara ketika Castillo sedang menuju kedutaan besar Meksiko guna mencari suaka.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya